SULSELSATU.com, GOWA – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa memasuki babak baru setelah tim advokasi pasangan calon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah oknum camat dan anggota kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa oleh 17 anggota tim pengacara AURAMA’ pada Rabu (2/10/2024).
Andi Abdul Hakim, Ketua Tim Advokasi AURAMA’, menjelaskan bahwa mereka telah mengantongi enam laporan terkait pelanggaran Pilkada.
Baca Juga : Tim Hukum Aurama’ Perkarakan Kakak Husniah Talenrang Hingga Anak Buah Presiden
“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa oknum camat serta oknum polisi,” ujarnya.
“Kami juga memiliki bukti berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini,” tambah Abdul Hakim, yang menyatakan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada Bawaslu.
Dalam pernyataan lanjutannya, Abdul Hakim menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.
Baca Juga : Tim Hukum Aurama’ Gerebek Dugaan Politik Uang di SMPN 1 Sungguminasa Gowa
“Netralitas aparat menjadi kunci dalam menjaga demokrasi. Setiap pelanggaran oleh oknum ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar