SULSELSATU.com, Luwu Timur – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur mengenai imbauan cuti bagi anggota DPRD selama masa kampanye, Rabu (02/10/2024),
Dalam pertemuan ini, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Luwu Timur, Sitti Hafsah Hude, yang mewakili Sekretaris DPRD, menjelaskan bahwa tujuan koordinasi ini adalah menindaklanjuti surat dari Bawaslu terkait izin cuti kampanye untuk anggota DPRD.
“Kami ingin mendapatkan informasi mengenai teknis pelaksanaan cuti agar tidak melanggar aturan, mengingat Sekretariat DPRD juga berfungsi sebagai penanggung jawab administrasi kedewanan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai langkah pencegahan sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Sesuai dengan surat imbauan kami, anggota DPRD diharapkan mengajukan izin kampanye selama tahapan kampanye. Sebagai anggota partai, mereka juga merupakan pejabat daerah yang diatur dalam Undang-undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu mengingatkan anggota DPRD untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye, sesuai peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, serta pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar