SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) periode Januari hingga 23 September 2024 menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal.
Baca Juga : Lima Poin Strategis Kerja Sama BI dan OJK Meningkatkan Ketahanan Sektor Keuangan
OJK juga menemukan nomor yang merupakan kontak penagih dan selanjutnya dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” jelas Mahendra.
OJK telah memberikan sanksi berupa 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK, 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK, dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
Baca Juga : Gerak Syariah Jadi Langkah OJK Sulselbar Kembangkan Keuangan Syariah
Selain itu, hingga 22 September 2024 terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp112.734.534.920.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar