Bawaslu Sulsel Putuskan Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Sulsel Putuskan Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin Langgar Netralitas ASN

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan memutuskan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulsel terbukti melanggar Netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik mengungkapkan Tim Sentra Gakkumdu menyepakati untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran netralitas ASN merupakan isu yang sangat penting untuk memastikan Pemilu berjalan dengan fair dan bebas dari intervensi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan dan ketertiban Pemilu di Sulawesi Selatan,” jelas Abdul Malik yang juga koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Sulsel usai rapat pada Minggu (6/10/2024).

Dia juga mengatakan, Tim Sentra Gakkumdu menyepakati untuk meningkatkan status kasus yang sedang ditangani ke tahap penyidikan.

Abdul Malik menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan didasari oleh temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang telah memenuhi dua bukti yang cukup.

“Setelah melalui pembahasan, kami menyepakati bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel ini.

Pelanggaran yang diduga terjadi berhubungan dengan pelanggaran Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, yang menyangkut perbuatan yang dapat merusak proses pemilihan umum yang jujur dan adil.

“Berkas dokumen terkait perkara ini kini tengah disusun oleh sekretariat Gakkumdu untuk segera diserahkan kepada pihak yang berwenang,” tambah Abdul Malik.

Bawaslu Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga proses Pemilihan yang damai dan berintegritas, serta terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan demi terciptanya pemilihan umum yang bersih dan bebas dari praktik kecurangan.

Sekadar diketahui, oknum ASN yang terlibat melanggar netralitas yakni Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin.

Yarham bersama dua oknum ASN lingkup Pemprov Sulsel lainnya viral setelah foto yang menunjukkan dirinya mendukung pasangan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi, hingga beredar luas di media sosial.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga