OPD Wajib Publikasikan Kinerja Melalui Media Sosial

OPD Wajib Publikasikan Kinerja Melalui Media Sosial

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 016/295/S.edar/Kominfo/X/2024 yang mewajibkan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkot Makassar untuk mempublikasikan kinerja dan program pemerintah melalui media sosial.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis per 3 Oktober 2024 ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Surat edaran tersebut menginstruksikan perangkat daerah di lingkup Pemkot Makassar untuk secara aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi kinerja.

Dalam surat edaran tersebut, Pjs Wali Kota Makassar menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.

Dengan memanfaatkan media sosial, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait capaian serta program-program pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah.

Hal ini juga sejalan dengan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pemerintah Kota Makassar melalui seluruh perangkat daerahnya diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara aktif untuk menyampaikan informasi kinerja, capaian, serta program-program yang sedang berjalan,” ujar Andi Arwin Azis dalam surat edarannya, Selasa (9/10/2024)

Selain itu, platform media sosial yang direkomendasikan meliputi Instagram, Tiktok, Facebook, YouTube, dan berbagai platform lain yang relevan dengan perkembangan teknologi informasi.

Setiap perangkat daerah diinstruksikan untuk memastikan bahwa konten yang disampaikan bersifat edukatif, informatif, dan konstruktif guna membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.

“Informasi yang disampaikan melalui media sosial harus bersifat edukatif, informatif, dan konstruktif,” tambahnya.

Menanggapi instruksi yang tertuang dalam surat edaran tersebut, Plt Kepala Diskominfo Makassar Ismawaty Nur mengungkapkan bahwa kebijakan dari Pjs Wali Kota Makassar tersebut bertujuan untuk memastikan agar masyarakat lebih mengenal dan memahami kinerja setiap OPD melalui publikasi aktif di media sosial.

“Esensinya adalah karena beliau (Pjs Wali Kota) ingin memotivasi kita untuk publikasi di media sosial supaya kerja-kerja kita itu dikenal oleh masyarakat. Semakin banyak informasi yang keluar, warga juga semakin mengenal kita lagi ngapain. Intinya supaya masyarakat lebih mengenal kinerja OPD,” ucapnya.

Ismawaty menambahkan bahwa setiap OPD didorong untuk lebih sering mengunggah kegiatan harian mereka sebagai bentuk transparansi. Hal ini diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat tentang kinerja OPD dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bagaimana mekanisme publikasi ini akan diterapkan oleh masing-masing OPD. Dia menekankan bahwa publikasi akan dilakukan melalui media sosial OPD masing-masing, baik melalui tim humas maupun tim media sosial yang mereka miliki. Jika OPD memiliki mitra media, mereka dapat memanfaatkan jaringan tersebut untuk publikasi.

“Publikasinya melalui masing-masing OPD, melalui tim humas masing-masing, melalui tim sosmed masing-masing,” lanjutnya.

Selain itu, Diskominfo Makassar akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas publikasi dari setiap OPD, dan melaporkan hasilnya kepada Pjs Wali Kota. Mereka juga akan memberikan pendekatan khusus kepada OPD yang kurang aktif dalam publikasi untuk mengetahui kendala yang dihadapi.

“Nanti Kominfo akan memonitor siapa OPD yang aktif dan siapa yang tidak aktif. Jika ada OPD yang tidak aktif, paling kita approach, kita cari tahu kenapa tidak aktif, karena esensinya adalah beliau (Pjs Wali Kota) itu ingin memotivasi kita publish di sosmed supaya kerja-kerja kita itu dikenal oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga