Logo Sulselsatu

Kepala OJK Sulselbar Darwisman Edukasi Pengunjung Mal Bahaya Pinjaman Online

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 11 Oktober 2024 22:13

Kepala OJK Sulselbar Darwisman Edukasi Pengunjung Mal Bahaya Pinjaman Online. Foto: Istimewa.
Kepala OJK Sulselbar Darwisman Edukasi Pengunjung Mal Bahaya Pinjaman Online. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Darwisman mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Darwisman menegaskan pentingnya berhati-hati dalam memilih situs pinjaman online agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

“Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan bunga yang tidak wajar dan biaya tersembunyi yang memberatkan konsumen. Selain itu, praktik penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangat tidak beretika, bahkan tidak jarang melibatkan ancaman dan intimidasi,” ujar Darwisman.

Baca Juga : Lima Poin Strategis Kerja Sama BI dan OJK Meningkatkan Ketahanan Sektor Keuangan

Edukasi tersebut disampaikan Darwisman saat festival Generasi Emas Pegadaian di atrium Mall Panakukang Makassar, jumat (11/10/2024).

Ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal yang kerap menyebarkan informasi sensitif milik nasabah tanpa izin.

Menurut Darwisman, OJK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga : Gerak Syariah Jadi Langkah OJK Sulselbar Kembangkan Keuangan Syariah

Masyarakat harus bisa selalu memeriksa legalitas suatu layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Info sebelum melakukan transaksi.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah. Pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan yang aman, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Selain pengawasan, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.

Baca Juga : IASC Berhasil Blokir 28.807 Rekening Penipuan, Total Dana yang Dibekukan Sampai Rp127,3 Miliar

Melalui program literasi keuangan, OJK berharap masyarakat semakin paham akan risiko pinjaman online ilegal dan dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola keuangannya.

Darwisman menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlalu mudah tanpa memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Pinjol legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang bisa membawa dampak buruk bagi kehidupan finansial,” tutupnya.

Baca Juga : Hati-hati! Investasi Ilegal WPONE Mulai Marak di Masyarajat, OJK Himbau Tetap Waspada

Dengan tindakan pencegahan dan edukasi yang gencar dilakukan OJK, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal yang merugikan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 April 2025 15:00
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tinjau Langsung Arus Balik di Pelabuhan Nusantara
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama Wakil Wali Kota Hermanto turun langsung meninjau aktivitas di Pelabuhan Nusa...
Makassar06 April 2025 14:29
Appi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas Gantikan SYL
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas) angkatan tahu...
Makassar06 April 2025 11:42
Halal Bi Halal IKAHU: Amran Sulaiman Dorong Alumni Satukan Barisan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKAHU) Makassar menggelar kegiatan Halal Bihalal di Hotel Aryadu...
Sulsel06 April 2025 08:42
Halal Bi Halal Alumni SMPN 2 Parepare Angkatan 2000: Ajang Silaturahmi, Nostalgia, dan Refleksi Kepemimpinan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri, alumni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 P...