Beredar Surat Pengangkatan Irwan Adnan “Pakintaki” Sebagai Pj Sekda Makassar

Beredar Surat Pengangkatan Irwan Adnan “Pakintaki” Sebagai Pj Sekda Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Beredar surat pengangkatan mantan bakal calon Wali Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan yang dikenal dengan slogannya “Pakintaki” sebagai Pj Sekda Kota Makassar.

Keputusan penunjukan Irwan Adnan tertuang dalam surat resmi dari Gubernur Sulawesi Selatan, dengan nomor 800.1.10.2/2468/BKD, yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2024 dan ditujukan kepada Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis.

Surat tersebut menyebutkan bahwa penunjukan Irwan Adnan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penjabat Sekretaris Daerah.

Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa Bupati atau Wali Kota berhak mengangkat Penjabat Sekda untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat Persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” demikian bunyi petikan surat tersebut.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Penjabat Sekda hanya boleh diangkat untuk jangka waktu maksimal tiga bulan, terutama dalam situasi kekosongan jabatan Sekda.

Penunjukan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan Pjs Wali Kota Makassar melalui surat pada 9 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, Arwin Azis mengusulkan tiga nama calon untuk posisi Pj Sekda, termasuk Irwan Adnan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Muhammad Mario Said, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Muhammad Yasir.

Firman Pagarra sendiri telah menjabat sebagai Pj Sekda Makassar sejak 10 Januari 2024, menggantikan Muhammad Ansar yang pensiun pada 31 Desember 2023.

Penunjukan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan pemerintahan di Kota Makassar, terutama dalam perekonomian dan pembangunan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga