Logo Sulselsatu

Tidak Terdaftar di KPU, Lembaga Survei Pilkada Dilarang Rilis Hasil

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 17 Oktober 2024 15:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, hasil survei terkait elektabilitas bakal pasangan calon bermunculan. Namun, untuk melaksanakan survei Pilkada, lembaga survei harus terlebih dahulu terdaftar di KPU.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengingatkan masyarakat dan lembaga survei untuk berhati-hati dalam mempublikasikan hasil survei terkait Pemilu.

Menurut Idham, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak boleh mempublikasikan hasil survei mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), lembaga survei yang ingin melakukan survei dan mempublikasikan hasilnya terkait Pemilu atau Pilkada harus terlebih dahulu terdaftar di KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Jika ada lembaga yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwenang. “UU Pemilu/Pilkada ditegaskan bahwa apapun lembaga yang melakukan survei itu harus terdaftar di KPU daerah baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” ujar Idham usai mengikuti kegiatan Seminar Pilkada 2024 di Unhas Makassar, Kamis (17/10/2024).

“Jika lembaga survei tidak terdaftar lalu mempublikasikan hasil surveinya maka masyarakat bisa melaporkan. Dan nanti akan diserahkan kepada asosiasi lembaga survei tersebut (untuk ditindaklanjuti),” sambungnya.

Selain harus terdaftar di KPU, Idham juga menekankan pentingnya transparansi dalam publikasi hasil survei. Masyarakat diminta untuk kritis mempertanyakan beberapa hal sebelum mempercayai hasil survei, seperti metodologi yang digunakan, sumber pendanaan, dan jumlah sampel yang diambil.

“Nanti masyarakat melihat apakah metodologi itu benar atau tidak. Terus sumber pendanaanya dari mana, berapa banyak sampel yang digunakan,” sebutnya.

Menurut Idham, masyarakat perlu mencermati dan mengetahui lebih detail sebelum menyikapi hasil survei yang dikeluarkan suatu lembaga survei agar tidak terjebak dalam propaganda politik atau mobilisasi partisipasi yang keliru.

Untuk itu, Idham mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan teliti dalam membaca hasil survei. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa lembaga survei memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu atau Pilkada, untuk itu lembaga survei yang kredibel harus selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Masyarakat atau pemilih sebaiknya dapat cermat membaca hasil survei karena sering kali hasil survei atau publikasi itu digunakan untuk propaganda politik atau mobilisasi partisipasi,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik27 November 2024 13:01
Fatmawati Rusdi Klaim Exit Poll Pilgub Sulsel Andalan Hati Unggul 61 Persen
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2, Fatmawati Rusdi, menggunakan hak pilihnya di TPS 7, Kelurahan Banta-B...
Hukum27 November 2024 12:23
8.273 Warga Binaan Lapas-Rutan di Sulsel Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 8.273 Warga Binaan yang tersebar di seluruh Lapas/LPKA/Rutan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan ...
Makassar27 November 2024 11:39
Tim Danny Pomanto Siap Lakukan Real Count Tercepat di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Danny Pomanto mengungkapkan komitmennya untuk memastikan jalannya Pemilu di Sulawesi Selatan berlangsung lancar dan t...
Makassar27 November 2024 11:36
Danny Pomanto Gendong Cucu ke TPS 001 Maricaya Selatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, bersama keluarga menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS...