Logo Sulselsatu

Tidak Terdaftar di KPU, Lembaga Survei Pilkada Dilarang Rilis Hasil

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 17 Oktober 2024 15:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, hasil survei terkait elektabilitas bakal pasangan calon bermunculan. Namun, untuk melaksanakan survei Pilkada, lembaga survei harus terlebih dahulu terdaftar di KPU.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengingatkan masyarakat dan lembaga survei untuk berhati-hati dalam mempublikasikan hasil survei terkait Pemilu.

Menurut Idham, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak boleh mempublikasikan hasil survei mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), lembaga survei yang ingin melakukan survei dan mempublikasikan hasilnya terkait Pemilu atau Pilkada harus terlebih dahulu terdaftar di KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Jika ada lembaga yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwenang. “UU Pemilu/Pilkada ditegaskan bahwa apapun lembaga yang melakukan survei itu harus terdaftar di KPU daerah baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” ujar Idham usai mengikuti kegiatan Seminar Pilkada 2024 di Unhas Makassar, Kamis (17/10/2024).

“Jika lembaga survei tidak terdaftar lalu mempublikasikan hasil surveinya maka masyarakat bisa melaporkan. Dan nanti akan diserahkan kepada asosiasi lembaga survei tersebut (untuk ditindaklanjuti),” sambungnya.

Selain harus terdaftar di KPU, Idham juga menekankan pentingnya transparansi dalam publikasi hasil survei. Masyarakat diminta untuk kritis mempertanyakan beberapa hal sebelum mempercayai hasil survei, seperti metodologi yang digunakan, sumber pendanaan, dan jumlah sampel yang diambil.

“Nanti masyarakat melihat apakah metodologi itu benar atau tidak. Terus sumber pendanaanya dari mana, berapa banyak sampel yang digunakan,” sebutnya.

Menurut Idham, masyarakat perlu mencermati dan mengetahui lebih detail sebelum menyikapi hasil survei yang dikeluarkan suatu lembaga survei agar tidak terjebak dalam propaganda politik atau mobilisasi partisipasi yang keliru.

Untuk itu, Idham mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan teliti dalam membaca hasil survei. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa lembaga survei memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu atau Pilkada, untuk itu lembaga survei yang kredibel harus selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Masyarakat atau pemilih sebaiknya dapat cermat membaca hasil survei karena sering kali hasil survei atau publikasi itu digunakan untuk propaganda politik atau mobilisasi partisipasi,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar17 Oktober 2024 17:22
Beredar Surat Pengangkatan Irwan Adnan “Pakintaki” Sebagai Pj Sekda Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Beredar surat pengangkatan mantan bakal calon Wali Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan yang dikenal dengan slogannya ̶...
Video17 Oktober 2024 16:33
VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo menjenguk cucu keenamnya dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Rabu (16/10) malam kemarin. Dalam kesempa...
Politik17 Oktober 2024 16:29
Debat Pertama Pilgub Sulsel Dijadwalkan 28 Oktober, Begini Persiapan KPU
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Hasruddin Husan, mengumumkan bahwa pelaksanaan debat calon gubernur dan wakil gubern...
Hukum17 Oktober 2024 16:10
Tiga Komisioner KPU Palopo Ikut Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah Bersama Trisal Tahir
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gakumdu Palopo menetapkan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah...