Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Arahan Penting Jelang SKD CPNS 2024

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Arahan Penting Jelang SKD CPNS 2024

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman, memberikan arahan penting kepada panitia pelaksana. Arahan ini disampaikan dalam Rapat Persiapan Penerimaan CPNS yang diadakan pada Jumat (18/10).

Taufiqurrakhman menekankan pentingnya pelayanan yang baik dan transparan kepada peserta tes.

“Lakukan langkah antisipasi dan pencegahan sejak dini dengan melakukan simulasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.

Sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Tes, Kakanwil mengingatkan panitia untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalitas, sesuai dengan arahan Sekjen Kemenkumham.

“Jangan sampai pada pelaksanaan tes ada kejadian yang tidak diinginkan atau adanya pihak yang menjadi ‘calo’ dengan menjanjikan kelulusan kepada peserta. Segera laporkan bentuk penyimpangan apa pun,” tegasnya.

Taufiqurrakhman juga mengingatkan panitia untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap peserta tes dengan seksama.

Dalam upaya memperlancar informasi dan pengaduan, Kakanwil meminta agar semua pengaduan dilakukan satu pintu melalui bagian yang membidangi kepegawaian di Kanwil Sulsel.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum selaku Sekretaris dan Koordinator Seleksi Administrasi dan Seleksi Lanjutan menekankan pentingnya fokus dan konsentrasi bagi panitia selama pelaksanaan tes.

“Jalin kerja sama dan komunikasi yang baik antar panitia,” ujarnya.

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Sulsel direncanakan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober hingga 4 November 2024.

Pengarahan ini dihadiri oleh seluruh panitia SKD dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dan panitia pelaksana dari Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenkumham RI, yang semuanya berkomitmen untuk menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan seleksi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga