SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), Murlianto tanggapi dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tim pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Bawaslu Sulsel.
Menurutnya, laporan itu keliru lantaran menyebut bahwa Andi Sudirman diduga melakukan pelanggaran pemilu hanya karena memenuhi undangan peringatan HUT Sulsel ke-355 tahun di Kabupaten Soppeng.
Murlianto menyebut, ada dua kekeliruan dilakukan tim DIA dalam pelaporannya. Pertama yaitu memaknai dugaan pelanggaran kampanye karena ada penggunaan fasilitas pemerintah.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Padahal sesuai aturan dalam pasal 69 huruf h tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, hanya akan berlaku pemenuhan unsur dugaan pelanggaran apabila kegiatan yang dimaksud pasal a quo berbentuk kampanye.
“Sementara faktanya adalah Andi Sudirman dan Bupati Soppeng Kaswadi hanya kegiatan menghadiri gerak jalan saja, bukan kegiatan kampanye. Disitu jelas tidak ada unsur-unsur kampanye seperti tanda gambar paslon, ajakan memilih, pemaparan program kerja maupun visi-misi Andi Sudirman selaku cagub Sulsel,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya ke media, Jumat (18/10/2024).
Kemudian, kekeliruan kedua, yaiu terkait pemaknaan pelanggaran administrasi secara TSM (terstruktur, sistematis & massive) yang ditujukan kepada Andi Sudirman juga sangat tidak berdasar. Pasalnya sama sekali tidak ada muatan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan.
Baca Juga : Andalan Hati Siapkan Tim Hukum Sebagai Pihak Terkait di MK Lawan DIA
“Tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Andi Sudirman dan Kaswadi sebab kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye tetapi murni gerak jalan biasa,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menegaskan, bahwa kehadiran Andi Sudirman pada acara tersebut dalam kapasitasnya sebagai masyarakat biasa sekaligus mantan gubernur.
“Jadi beliau hadir sebagai masyarakat biasa sekaligus mantan gubernur,” ujar MRR.
Baca Juga : Prestasi Gemilang, Bawaslu Sulsel Jadi Contoh Nasional dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Lagian, dibeberkan MRR, Andi Sudirman hadir tanpa menggunakan atribut sebagai calon gubernur Sulsel. Tidak ada ajakan memilih, apalagi memaparkan visi-misinya.
Oleh karena itu, MMR menegaskan bahwa apa yang dilaporkan oleh tim DIA sangat keliru. Bahkan terkesan mencari-cari kesalahan mengingat pasangan Andalan Hati sejauh ini unggul telak berdasarkan banyak hasil survei.
“Mereka timnya DIA itu asal saja melaporkan, tidak paham hukum dan konteks yang dilaporkan. Apalagi sampai menyeret-nyeret Bupati Soppeng Kaswadi Razak yang prinsipnya hanya ingin gelaran HUT Sulsel ke-355 tahun sukses,” sesalnya.
Baca Juga : 17 Komisioner Bawaslu di Sulsel Dilapor ke DKPP
Diketahui, ramai di sejumlah pemberitaan tim DIA telah melaporkan Andi Sudirman dan Kaswadi ke Bawaslu Sulsel pada Rabu (16/10/2024).
Dalam laporannya, mereka menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan keduanya saat menghadiri kegiatan gerak jalan santai dalam rangka peringatan HUT Sulsel yang ke-335 tahun di Kabupaten Soppeng.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar