Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pelayanan Paspor di MPP Bantaeng
SULSELSATU.com, BANTAENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab Bantaeng pada Senin hingga Rabu (21 – 23/10).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab Bantaeng.
Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Bisri Musa. Turut hadir dalam kunjungan ini Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Masniati beserta jajarannya.
Kedatangan jajaran kanwil mendapat sambutan hangat dari jajaran DPM-PTSP Kab Bantaeng, diantaranya Hj. Fitriani selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Fatmawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan, dan Muhammad Haris selaku Sekretaris.
Dalam pertemuan tersebut, Hj. Fitriani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Makassar yang telah bersedia bekerja memberikan pelayanan paspor di MPP Kab Bantaeng yang rutin digelar tiap bulannya.
“Hadirnya layanan paspor di MPP Kab Bantaeng menarik animo masyarakat Kab Bantaeng yang hendak memiliki dokumen paspor sebagai persyaratan untuk perjalanan ke luar negeri. Sejauh ini, jumlah permohonan yang mendaftar ke MPP Kab Bantaeng sangat banyak bisa mencapai lebih dari 100 pemohon terdiri masyarakat Kab. Bantaeng, Kab. Jeneponto dan Kab. Bulukumba, Jumlah permohonan ini melebihi kuota yang ditetapkan oleh Kanimsus Makassar 50 pemohon,” kata Fitriani.
Walau demikian, lanjut Hj. Fitirani, pelayanan paspor tersebut dapat terlaksana dengan baik dikarenakan petugas dari Kanimsus Makassar telah datang ke MPP Kab Bantaeng tepat satu hari sebelum pelaksanaan layanan paspor.
Sementara itu, Kabid Zinfokim Bisri menyampaikan terima kasih kepada jajaran PTSP Kab Bantaeng yang telah bekerja sama di dalam memberikan layanan paspor di wilayah Kab. Bantaeng.
Bisri ungkapkan bahwa pembatasan kuota paspor 50 pemohon dikarenakan menyesuaikan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran yang tersedia.
“Mengingat wilayah Sulsel yang begitu luas, kami berusaha memberikan layanan hingga ke seluruh Sulsel, mengingat ada banyak antusiasme warga Sulsel yang membutuhkan paspor,” ungkap Bisri.
Untuk melayani banyaknya masyarakat yang membutuhkan layanan paspor, Kanwil Kemenkumham Sulsel berencana akan mengadakan Diseminasi Perluasan Layanan e-Paspor di Kab Bantaeng pada bulan November mendantang.
“Dengan adanya Diseminasi ini, diharapkan dapat memperluas layanan e-paspor bisa menjangkau wilayah lainnya di sekitaran Kab Bantaeng,” harap Bisri.
Bisri juga meyakni diseminasi ini merupakan upaya meningkatkan kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLD) dalam hal pelayanan publik di wilayah Sulawesi Selatan dengan memanfaatkan teknologi informasi agar dapat berjalan optimal.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman mengapreisasi kepada jajaran Kanwil yang telah memantau jalannya layanan paspor di MPP Kab Bantaeng. Taufiqurrakhman menyebut bahwa hadirnya layanan paspor di daerah sebagai upaya untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Hadirnya layanan paspor di daerah akan mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor tanpa harus jauh-jauh ke pusat kota, Adanya layanan seperti ini, masyarakat akan mendapat pelayanan yang cepat, tepat, berkepastian, dan kemanfaatan,” ungkap Taufiqurrakhman.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News