SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman, membuka Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan program pengendalian TBC-HIV/AIDS di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulsel, yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan PKS antara Kakanwil Kemenkumham Sulsel dan Dinas Kesehatan, yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Agung Ariwibawa dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Ishaq Iskandar.
Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Terima Kunjungan Kapolda Sulsel, Perkuat Sinergitas untuk Keamanan
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kakanwil Taufiqurrakhman, menandai langkah penting dalam kolaborasi penanggulangan penyakit menular di Sulsel.
Ishaq Iskandar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa meningkatnya kasus TBC-HIV/AIDS telah menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga di UPT Pemasyarakatan.
“Perlu komitmen bersama untuk menekan angka penyebaran melalui sosialisasi dan pencegahan yang efektif,” tegasnya.
Baca Juga : Peningkatan Kinerja Humas Pemasyarakatan Sulsel Melalui Asistensi Media
Ishaq menekankan pentingnya langkah strategis dalam mencapai target eliminasi TBC dan penghentian HIV pada tahun 2030.
“Kami berupaya menghapus hambatan sosial dan hukum dalam mengakses layanan TBC, serta mengintegrasikan kerjasama lintas program dan sektor untuk mencapai cakupan kesehatan universal,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil Taufiqurrakhman menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan untuk meningkatkan pemahaman tentang kesehatan, khususnya penyakit menular seperti TBC dan HIV/AIDS.
Baca Juga : Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Sulsel ke Pangdam, Langkah Strategis Jaga Keamanan Lapas dan Rutan
“Lapas dan Rutan memiliki potensi tinggi dalam penyebaran penyakit ini, apalagi dengan penghuni yang melebihi kapasitas dan adanya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Taufiqurrakhman juga menyatakan bahwa keterbatasan dalam layanan kesehatan di Lapas/Rutan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberikan layanan yang kurang memadai. Ia meminta semua pihak untuk melihat kondisi ini sebagai tantangan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana.
“Melalui PKS ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel berkomitmen untuk mengoptimalisasi pengendalian penyakit menular di UPT se-Sulsel,” ujarnya.
Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Ikuti Arahan Sekjen Nico Afinta untuk Sukseskan Program 2024
Taufiqurrakhman juga berharap masukan dari jajaran UPT dan Dinas Kesehatan untuk memperbaiki layanan kesehatan di lapangan.
Kadivpas Agung Ariwibawa menambahkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam mencari solusi terhadap permasalahan pengendalian HIV/AIDS.
Ia mengingatkan pentingnya mewujudkan tiga nol (Three Zero) pada tahun 2030: tidak ada penularan infeksi baru HIV, tidak ada kematian akibat AIDS, dan tidak ada stigma serta diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Ajak Peserta Ujian SKD CPNS Tetap Tenang dan Percaya Diri
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kepala Bidang Yantah, Kes, dan Pengelolaan Basan, serta petugas kesehatan dari UPT Pemasyarakatan di sekitar Makassar. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi narapidana dan tahanan, serta menanggulangi penyebaran penyakit menular di UPT se-Sulsel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar