SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama’) kembali memasukkan laporan ke Bawaslu Gowa pada Rabu (23/10/2024). Kali ini, mereka melaporkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan hingga Camat Somba Opu, Agussalim.
“Jadi, ada tiga laporan tadi yang masuk. Yang pertama Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. Kedua Camat Somba Opu, Agussalim, yang ketiga Tamsil, guru SMPN 1 Barombong,” kata Ketua Tim Hukum Aurama, Andi Abdul Hakim saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga : Tim Hukum Aurama’ Perkarakan Kakak Husniah Talenrang Hingga Anak Buah Presiden
Abdul Hakim mengatakan pihaknya melaporkan Adnan karena menemukan foto groufie yang bersangkutan dengan istrinya, Priska Paramita yang menggunakan baju bertuliskan Hati Damai. Kata Hati Damai merupakan slogan Paslon nomor urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin.
“Dia (Adnan) bupati, pakai baju bupati, tertulis bupati. Istrinya (Priska) pakai baju Hati Damai. Kalau dia tertulis bupati berarti dia adalah pejabat negara,” ujar Abdul Hakim.
“Tidak dibenarkan untuk berpihak kepada salah satu calon. Dan itu diatur di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 3 ayat 2 Permendagri 74 tahun 2016. Itu (bunyinya), pejabat negara dilarang berpihak kepada peserta Pemilu,” sambungnya.
Baca Juga : Tim Hukum Aurama’ Gerebek Dugaan Politik Uang di SMPN 1 Sungguminasa Gowa
Sepengetahuan Abdul Hakim, Adnan tidak atau belum mengajukan cuti dan izin dari gubernur atas nama menteri. Padahal dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 70 ayat 2 yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati serta pejabat dapat ikut dalam kampanye ada izin, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bupati kan, Pak Adnan kan belum ada (izin) kampanyenya. Kemudian apakah ada izin dari gubernur atas nama Menteri. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan adalah suatu pelanggaran hukum. Jadi itu tidak dibenarkan,” tuturnya.
Abdul Hakim melanjutkan, Priska juga sempat melakukan orasi pada acara Temu Akbar Komunitas Perempuan Hebat se-Kabupaten Gowa di Gedung Haji Bate pada (22/10) lalu. Dalam orasinya lanjut dia, Priska melakukan hal ini untuk melanjutkan pembangunan karena izin dari suaminya, Adnan.
Baca Juga : Aurama’ Ajak Warga Jaga Kondusivitas di Akhir Kampanye dengan Zikir dan Doa
“Mari kita taat hukum. Bagaimana mau bisa Gowa ini zona hijau, selalu zona merah, karena wasit jadi pemain. ASN pemain, mudah-mudahan tidak ada TNI Polri yang jadi pemain. Jadi kalau ada kekacauan di Gowa ini, maka harus dicari siapa otak pelaku,” jelasnya.
“Nah makanya ini saya meminta dengan segala hormat. Seharusnya kalau memang Pak Adnan selaku partai pengusung Golkar, dia harus izin dong. Kampanye sesuai dengan aturan yang saya jelaskan tadi, tidak ada masalah. Tapi ini memakai (baju) tertulis bupati, istri pakai baju Hati Damai. Kemudian dia orasi di Gedung Haji Bate, bahwa atas izin atau perintah dari suaminya,” lanjutnya.
Abdul Hakim menuturkan, terdapat surat edaran dari Mendagri bahwa Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) harus netral. Sementara Priska yang merupakan Ketua TP-PKK Gowa secara terang-terangan berpihak ke salah satu Paslon.
Baca Juga : AURAMA’ Akhiri Masa Kampanye Pilkada Gowa dengan Zikir dan Doa
Sementara itu, Camat Agussalim dilaporkan karena diduga menyuruh seorang Kepala Lingkungan Tombolo, Mustafa Dg Masse untuk memasang baliho. Abdul Hakim mengaku punya cukup bukti berupa rekaman, baliho dan saksi.
Adapun Guru SMPN 1 Barombong, Tamsil dilaporkan karena disebut memakai baju Hati Damai. Padahal menurut Abdul Hakim, yang bersangkutan merupakan ASN.
“Dari ketiga laporan yang diajukan, saya minta kepada Bawaslu untuk proporsional dan profesional. Jangan takut. Hukum itu tidak memandang siapa-siapa. Kalau dia salah, dia keliru, laporkan. Proses secara hukum,” jelasnya.
Baca Juga : Warga Tak Terpengaruh Cawe-cawe Bupati Gowa di Pilkada, Dukungan ke Aurama’ Makin Kuat
Abdul Hakim mendorong kepada Bawaslu Gowa untuk profesional dalam menangani kasus ini. Kalau ditemukan ada unsur yang merugikan pihak calon karena dia melakukan pelanggaran, maka menurutnya sudah masuk unsur pidana Pemilu.
“Saya tidak mau ajari, karena saya yakin Bawaslu ini adalah betul betul independen, proporsional dan profesional dalam menangani suatu laporan,” sebutnya.
Abdul Hakim menilai, Pilkada Gowa 2024 sudah darurat netralitas. Ia juga menduga Bupati Gowa Adnan melakukan cawe-cawe.
“Itu cawe-cawenya. Kenapa saya katakan cawe-cawenya, karena dia, kenapa bergerak camat, kenapa bergerak kepala desa. Iya toh,” terangnya.
“Malah Kepala Desa Toddotoa sendiri bahwa itu arahan dari camat, camat arahan dari bupati. Jadi tidak usahlah, jangan ada dusta diantara kita,” kuncinya.
Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin mengungkapkan memang Tim Aurama’ kembali memasukkan laporan ke kantornya. Namun soal siapa yang dilaporkan, ia belum bisa memberikan jawaban.
“Iya, ada. Saya juga belum dapat detailnya, karena sedang dinas di luar (kota). Tapi memang ada laporan masuk,” ungkap Saparuddin.
Sapar melanjutkan, Bawaslu Gowa akan melakukan pemeriksaan dengan durasi waktu dua hari. Jika dianggap memenuhi syarat, maka laporan tersebut akan diregistrasi.
“Ada dua hari, akan ada waktu dua hari untuk memeriksa laporan yang masuk. Satu dua hari ini, kami akan bahas. Apakah terpenuhi syarat formil dan materilnya untuk diregistrasi,” kuncinya.
Bupati Gowa Adnan yang coba dikonfirmasi tidak memberikan respon. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya tidak dibalas.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar