Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Sengkang

Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Sengkang

SULSELSATU.com, SENGKANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi Tenun Sengkang di Kabupaten Wajo.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, A. Musdalifah, yang menyoroti Kabupaten Wajo sebagai pusat penghasil sutra berkualitas terbaik di Sulawesi Selatan, bahkan di Indonesia.

Ia menekankan bahwa produksi sutra dan tenun Sengkang merupakan warisan turun-temurun yang harus dijaga dan dilindungi.

Menurut Musdalifah, dengan status IG, tenun Sengkang akan diakui sebagai kekayaan budaya Wajo, sehingga tak dapat diklaim oleh daerah atau negara lain.

Langkah ini penting dalam menjaga identitas budaya lokal yang unik dan mencegah penyalahgunaan di luar daerah asalnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, turut menegaskan pentingnya IG sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual daerah.

Ia menjelaskan bahwa pengakuan IG adalah langkah nyata untuk melindungi ciri khas budaya yang masih hidup dan dipertahankan oleh masyarakat setempat.

Hernadi berharap, dengan pendaftaran ini, nilai tenun sutra Sengkang dapat meningkat di pasar nasional maupun internasional.

“Kami berharap terdaftarnya tenun Sengkang sebagai IG mampu mendongkrak harga dan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan sosialisasi ini berlangsung sejak Senin hingga Kamis, 21-24 Oktober 2024. Pemeriksaan substantif telah dilakukan di beberapa lokasi budidaya ulat sutra, penenunan, serta pemeriksaan dokumen deskripsi sebagai persiapan IG.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, mengapresiasi langkah jajarannya yang turun langsung ke daerah untuk mendorong pendaftaran kekayaan intelektual.

Kakanwil menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk terus mendampingi proses hingga sertifikat IG bagi Tenun Sengkang resmi diterbitkan, sebagai bukti nyata dedikasi pemerintah dalam melestarikan kekayaan budaya lokal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga