Jembatan Pampang Ambruk, Dinas PU Pastikan Dana Proyek Belum Dibayar

Jembatan Pampang Ambruk, Dinas PU Pastikan Dana Proyek Belum Dibayar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Runtuhnya Jembatan Pampang di Makassar pada 23 Oktober 2024, saat proses pengecoran lantai, mengejutkan masyarakat dan menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar segera memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tengah menangani situasi dengan serius di lapangan untuk memastikan keamanan dan mencari tahu penyebab pasti kejadian.

Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan dalam pernyataannya bahwa kejadian ini tidak menyebabkan kerugian negara karena proyek belum dibayarkan kepada kontraktor. “Tidak ada kerugian negara dalam kejadian ini mengingat pekerjaan tersebut belum dibayarkan kepada pihak ketiga,” kata Zuhaelsi.

Kata dia, Sistem pembayaran pada proyek Jembatan Pampang dirancang untuk dilakukan secara penuh hanya setelah seluruh pekerjaan mencapai 100% dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Hal ini memastikan bahwa dana publik aman meskipun proyek mengalami masalah di tengah jalan.

Dinas PU bekerja sama dengan konsultan perencana, konsultan supervisi, dan tim teknis lainnya untuk mengidentifikasi penyebab runtuhnya jembatan tersebut. Proses analisis ini akan memakan waktu karena membutuhkan pemeriksaan detail terkait dengan kekuatan pondasi dan konstruksi jembatan. “Pengujian tanah melalui uji sondir telah dilakukan pada tahap awal perencanaan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras di titik lokasi yang direncanakan sebagai lokasi pondasi dan abutment jembatan,” jelasnya

Zuhaelsi juga menambahkan bahwa sistem konstruksi yang digunakan dalam proyek ini telah diimplementasikan pada beberapa proyek jembatan lain di Makassar yang hingga saat ini masih berfungsi dengan baik.

Seluruh pekerjaan konstruksi di Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Makassar harus memenuhi standar yang diatur dalam Spesifikasi Umum untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, termasuk mulai dari tahap persiapan hingga pembayaran.

Terkait tanggung jawab atas kejadian ini, Dinas PU menegaskan bahwa kontrak proyek memungkinkan pemutusan hubungan kerja dengan pihak penyedia jasa jika terbukti ada kelalaian.

“Akan dilakukan pemutusan kontrak apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak penyedia jasa atas runtuhnya Jembatan Pampang,” tegas Zuhaelsi.

Dinas PU meminta masyarakat untuk sementara menjauhi lokasi kejadian demi keselamatan bersama. “Kami mohon pengertian dari semua pihak agar tidak mendekati lokasi kejadian. Keselamatan dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” tutup Zuhaelsi.

Proses investigasi dan pengecekan ulang terhadap struktur jembatan ini terus berlanjut, dan Dinas PU berjanji akan memberikan informasi terbaru terkait langkah-langkah yang diambil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga