SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rumah mewah berlantai empat milik Owner Skincare MH Mira Hayati yang terletak di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, disegel Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Jum’at (25/10/2024).
Penyebab dilakukan penyegelan lantaran pemilik rumah, Mira Hayati tak kunjung melengkapi dokumen sebagai syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
“Sekarang itu kan sistemnya persetujuan bangunan gedung (PBG), proses yang kita berikan itu tidak dapat dipenuhi,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia.
Selain itu, lokasi rumah ini juga diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Makassar, Kawasan Ruang Terbuka Hijau, Sungai dan Hutan Lindung.
Aguz mengatakan penyegelan rumah mewah Owner MH telah sesuai prosedur yang ada. Apalagi pihaknya juga sudah beberapa kali membuka komunikasi dengan pemilik rumah tapi tidak ada respon.
“Kami beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus kami melakukan kunjungan lokasi bersama teman-teman mencoba untuk mengkonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mirah Hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi. Pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan peneguran pertama itu prosedurnya dilanjutkan selang dari teguran pertama itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aguz mengatakan setelah teguran pertama keluar Distaru masih menunggu konfirmasi dari Owner Skincare MH, mengenai kelengkapan dokumen yang dimiliki, namun tidak ada jawaban hingga teguran kedua keluar.
“Kami menunggu niat baik ataupun konfirmasi dari beliau akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan iktikad baik makanya pada tingkatan Selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua dan puncaknya penyegelan,” ungkapnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar