SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Monang Silitonga, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Salah satu kasus yang dibahas dalam rapat tersebut terkait kasus yang menarik perhatian publik, Ipda Rudy Soik yang sebelumnya berhasil mengungkap dugaan mafia BBM dan malah terancam di pecat dari kepolisian.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI tersebut, berbagai anggota komisi mempertanyakan transparansi dalam proses hukum yang melibatkan Rudy Soik, serta meminta kejelasan atas berbagai laporan dan penyelidikan terkait.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyampaikan bahwa Kebutuhan akan transparansi di dalam penegakan hukum sudah menjadi tuntutan utama masyarakat.
Kata dia, pentingnya mengedepankan keterbukaan fakta dalam kasus ini, terutama mengingat ketidakpercayaan masyarakat yang semakin meningkat terhadap integritas sistem hukum.
Pihaknya menyampaikan ada kekhawatiran atas potensi dampak negatif jika kasus ini tidak diselesaikan dengan benar.
Oleh karena itu, Rudianto Lallo berharap agar penanganan kasus Rudy Soik harus transparansi untuk menunjukkan komitmennya terhadap akuntabilitas Polri.
“Jika putusan Rudy soik tidak dianulir, maka khawatir tidak akan ada lagi polisi yang berani membongkar kejahatan,”Tegas Rudianto Lallo.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga menyampaikan komitmennya untuk memastikan agar kasus ini dikawal hingga selesai, demi menjaga kepercayaan publik.
Sementara Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa ada lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” kata Daniel Tahi Monang Silitonga dilansir dari media Antaranewsm
Kata Daniel Tahi Monang Silitonga, bahwa kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke
“Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, dia mengatakan tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding (Ded/*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar