SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika (Mulia) kembali melaporkan oknum penyebar video black campaign berinisial M ke Bawaslu Makassar pada Jumat 25 Oktober 2024.
M dilaporkan diduga melakukan tindakan hukum yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 27A.
Baca Juga : Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
M dilaporkan karena memposting video di akun media sosial miliknya yang memiliki muatan menyerang kehormatan atau nama baik termasuk menista atau memfitnah calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi).
Tim hukum MULIA, Juhardi Joe mengatakan perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan terjadi dan harus di tindak tegas.
“Kami berharap dengan laporan ini pihak Bawaslu melalui sentra penegakan hukum terpadu Gakumdu Kota Makassar dapat melakukan tindakan tegas terhadap terlapor penyebar video fitnah dan black campaign terhadap kandidat kami pasangan MULIA,” katanya kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Apel Siaga, Fokus Pada Pengawasan di Masa Tenang
Sebelumnya, Joe sapaan akrabnya telah melaporkan beberapa oknum yang telah membuat dan menyebar luaskan video pencemaran yang berdurasi 1.32 menit tersebut.
Ia mengatakan jika video tersebut merupakan berita yang tidak benar adanya.
“Itu semata mata hanya ingin menjatuhkan popularitas kandidat kami,” ungkapnya.
Baca Juga : Tutup Kampanye, Appi-Aliyah Gelar Zikir dan Doa Bersama Ribuan Pendukung
Dirinya juga mengimbau kepada siapapun yang masih membuat dan menyebarkan vidio tersebut, maka tim hukum Paslon Mulia akan melaporkannya ke Bawaslu Kota Makassar.
“Kami tidak main-main, karena perbuatan ini merupakan perbuatan pidana,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, tim hukum Mulia telah melapor ke Bawaslu Makassar sebanyak dua kali terkait dugaan black campaign ke pasangan Appi-Aliyah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar