SULSELSATU.com, Luwu Timur – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita (KIBBLA) melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat dipimpin oleh Ir. Hj. Harisah Suharjo yang sekaligus menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Laporan ini mencakup rangkuman pembahasan pasal demi pasal, rekomendasi, serta pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Luwu Timur untuk periode 2019-2024. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya Ranperda ini dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Berikut pendapat akhir dari masing-masing fraksi:
- Fraksi Nasdem menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda KIBBLA, menilai bahwa aturan ini dapat menjadi landasan hukum dalam menyediakan layanan kesehatan optimal bagi ibu dan anak. Mereka berharap Perda ini akan menjamin kualitas hidup sehat bagi anak-anak sebagai upaya menciptakan generasi yang unggul.
- Fraksi Gerindra juga mendukung pengesahan Ranperda ini, menghubungkannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Fraksi Gerindra menegaskan bahwa setiap perempuan memiliki hak mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas demi menekan angka kematian ibu.
- Fraksi PAN menyetujui Ranperda ini untuk menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan mampu menurunkan angka kematian ibu serta meningkatkan layanan kesehatan bagi ibu dan anak.
- Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuannya dan menekankan pentingnya perhatian terhadap hak-hak penyandang disabilitas, serta kesehatan ibu dan anak sebagai bagian dari upaya membangun Kabupaten Luwu Timur yang lebih inklusif.
- Fraksi Hanura menyampaikan dukungan terhadap pengesahan Ranperda KIBBLA dan berharap agar Perda ini dapat menjadi sistem pelayanan terpadu yang efektif dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi, sekaligus meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
- Fraksi Golkar menggarisbawahi bahwa kesehatan adalah investasi masa depan bangsa. Menurut Fraksi Golkar, kesehatan ibu dan anak merupakan kunci dalam membentuk generasi muda yang sehat dan cerdas. Mereka mendukung pengesahan Perda KIBBLA sebagai landasan hukum pelayanan kesehatan di daerah.
Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan segera ada tindak lanjut berupa Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan teknisnya. Peraturan ini diharapkan dapat menurunkan angka kematian serta meningkatkan kesehatan ibu, bayi, dan balita, guna mencapai generasi emas pada tahun 2045.
“Dengan harapan ini, kami semua berharap Perda ini dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi kesehatan masyarakat,” tutup Ir. Hj. Harisah Suharjo
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar