Appi-Aliyah Dukung Putusan MK, Siap Realisasikan Perlindungan Ketenagakerjaan di Makassar

Appi-Aliyah Dukung Putusan MK, Siap Realisasikan Perlindungan Ketenagakerjaan di Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) dan Aliyah Mustika Ilham, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar gugatan serikat buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan perlindungan buruh dan memperbaiki standar ketenagakerjaan di Kota Makassar.

Juru Bicara Tim Pemenangan Appi-Aliyah, Andi Januar Jaury Dharwis, menegaskan bahwa keputusan MK ini merupakan kabar gembira bagi kaum buruh dan pekerja.

“Kami siap mengawal putusan MK dan menjalankannya sesuai kewenangan Pemkot Makassar jika terpilih,” kata Januar pada Jumat (1/11/2024).

Putusan MK tersebut memberikan kejelasan mengenai tujuh tuntutan serikat buruh, termasuk perhitungan upah yang adil, penghapusan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merugikan, serta pembatasan waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Januar menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan keadilan bagi tenaga kerja di Makassar.

Appi-Aliyah berkomitmen untuk memperhatikan kelayakan Upah Minimum Kota (UMK) melalui kajian ekonomi dan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah.

“Kami akan memastikan bahwa setiap pekerja di Makassar mendapatkan upah yang layak, terutama di tengah biaya hidup yang terus meningkat,” tutur eks anggota DPRD Sulsel itu.

Selain itu, pasangan ini berencana untuk meningkatkan akses buruh terhadap jaminan sosial dan memastikan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kami akan mengawasi ketat partisipasi perusahaan dalam program jaminan sosial agar semua pekerja terlindungi,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Appi-Aliyah juga akan fokus pada peningkatan keterampilan buruh melalui program pelatihan yang bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Hal ini penting untuk membantu pekerja beradaptasi dengan perubahan industri yang cepat, terutama dalam era digitalisasi.

Dalam hal penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, mereka akan mengedepankan mediasi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi proses hukum yang berlarut-larut dan lebih mengedepankan penyelesaian yang cepat dan adil.

“Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan dan menindak tegas praktik diskriminatif di tempat kerja,” tambahnya.

Komitmen Appi-Aliyah ini menunjukkan keberpihakan mereka terhadap buruh sebagai tulang punggung perekonomian Makassar.

Dengan langkah-langkah konkret ini, pasangan ini berharap dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif, sehingga semua warga Makassar dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga