SULSELSATU.com, Luwu Timur – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Kerja pada Jumat, 1 Oktober 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Aripin, S.Ag., MH, dengan fokus pembahasan pada persiapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024 dan rencana program pembentukan Perda tahun 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda DPRD Luwu Timur serta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam sambutannya, Aripin mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan satu Ranperda prioritas untuk tahun 2024, yaitu Ranperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039.
Ranperda ini bertujuan untuk menyesuaikan industri unggulan yang akan dikembangkan berdasarkan potensi daerah. Aripin menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan industri di Kabupaten Luwu Timur.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa rencana pembangunan industri ini sejalan dengan potensi yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Dalam perencanaan dan pelaksanaannya, kita juga membutuhkan peran serta masyarakat dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan,” ungkap Aripin.
Selain membahas Ranperda prioritas tahun 2024, rapat juga menyoroti rencana program pembentukan Perda tahun 2025 yang mencakup 11 Ranperda. Dari jumlah tersebut, tiga Ranperda berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aripin menjelaskan bahwa semua Ranperda yang direncanakan untuk tahun 2025 akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Sulsel sangat penting agar Ranperda yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini juga memungkinkan adanya koreksi terhadap Ranperda yang akan diajukan, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Aripin.
Rapat Kerja ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam mempersiapkan pembahasan Perda untuk tahun 2024 dan 2025. Diharapkan pula, proses ini akan meningkatkan kualitas produk hukum di Kabupaten Luwu Timur, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar