SULSELSATU.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas lebih lanjut. Penyerahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur pada Jumat, 1 November 2024, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD, Ober Datte.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, menyampaikan bahwa penyerahan Ranperda APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemda dan DPRD.
“Ranperda APBD merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemda yang harus dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD, kemudian ditetapkan menjadi Perda setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulsel,” ujar Jayadi Nas.
Jayadi menekankan bahwa APBD 2025 disusun berbasis kinerja, dengan program-program Pemda yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Program kegiatan disusun secara sistematis dan terukur sebagai respon terhadap kebutuhan daerah untuk tahun 2025, dengan tujuan mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Struktur dan Fokus APBD 2025
Jayadi Nas menjelaskan struktur Ranperda APBD 2025 yang meliputi:
- Pendapatan Daerah: Rp2.007.928.000.000
- Belanja Daerah: Rp2.063.991.884.650
- Pembiayaan Netto: Rp56.063.884.650
Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan APBD secara cermat, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada prinsip kelayakan dan kepatutan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan refocusing anggaran untuk memastikan efektivitas belanja daerah.
“Demikian gambaran Ranperda tentang APBD TA. 2025. Namun, untuk memastikan efektivitas belanja daerah, kami melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan refocusing terhadap sub kegiatan anggaran belanja untuk tahun 2025, dengan merujuk pada rancangan awal Perda APBD 2025,” lanjutnya.
Dalam penutup, Jayadi Nas mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pembahasan Ranperda APBD ini.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Ranperda APBD TA 2025 resmi kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Jayadi.
Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua, Hj. Harisah Suharjo. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar