SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kasus dugaan ketidaknetralan empat oknum Kepala Desa (Kades) dalam Pilkada Jeneponto yang viral beberapa hari lalu di media sosial (Medsos), kini telah memasuki tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (05/11/2024). Menurutnya, keputusan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan didasarkan pada keterangan saksi ahli dan hasil uji laboratorium forensik (Labfor).
“Tadi malam, kami melakukan pembahasan kedua. Kami dari unsur Gakumdu, Bawaslu, penyidik Polres Jeneponto, dan kejaksaan memutuskan bahwa hasil kajian, keterangan ahli, serta uji Labfor terkait video empat kepala desa itu memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Muhammad Alwi.
Dengan naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan, kasus tersebut kini telah resmi didaftarkan di Polres Jeneponto.
“Mulai hari ini, kasusnya sudah didaftarkan di penyidik Polres Jeneponto. Penyidik memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan. Setelah itu, jika sudah memenuhi syarat, kasus ini akan diserahkan ke kejaksaan, yang memiliki waktu 5 hari kerja sebelum akhirnya naik ke proses persidangan,” tambah Alwi.
Ia juga berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada agar prosesnya berjalan dengan lancar, kondusif, dan terkendali. “Kami berharap keterlibatan semua pihak untuk mengawal proses Pilkada ini, sehingga Pilkada dapat menjadi tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul R membenarkan bahwa kasus ini kini telah diterima oleh penyidik Polres Jeneponto.
“Setelah hasil pembahasan dan kajian Gakumdu, semalam kami sepakat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan karena sudah memenuhi unsur formil dan materil. Pagi ini, pelapor beserta pengacaranya datang ke SPKT Polres Jeneponto untuk melaporkan pengaduannya,” ujar AKP Syahrul.
Syahrul menjelaskan bahwa kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Jeneponto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sudah masuk dalam ranah penyidikan, tetapi untuk menetapkan status tersangka, kami mengikuti prosedur yang ada dalam KUHP. Kami akan memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara, baru kami tentukan apakah sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka atau belum. Saat ini, status empat kepala desa tersebut masih sebagai saksi,” jelas Syahrul.
Sebelumnya diberitakan, empat oknum Kepala Desa masing-masing berinisial JA, RU, MY, dan JA, serta satu oknum Kepala Kelurahan berinisial RH, resmi dilaporkan ke Kantor Bawaslu Jeneponto, yang terletak di Jalan Ishak Iskandar, pada Senin (28/10/2024).
Keempat oknum Kepala Desa dan satu oknum Kepala Kelurahan tersebut dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.
Kuasa hukum pelapor, Saiful (SN), mengonfirmasi kedatangannya untuk melaporkan keempat oknum tersebut, yang menjadi viral di media sosial akibat dugaan ketidaknetralan mereka dalam Pilkada.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar