Awasi 3200 LJK dengan Aset Hingga 27 Ribu Triliun, OJK Perkuat Kanal Aduan Meningkatkan Perlindungan Konsumen
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan saat ini mengawasi 3200 lembaga jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen OJK Institute Agus Sugiarto dalam acara Journalist Class Angkatan 10 di Hotel Ther Rinra Makassar, 4-5 November 2024.
“Kami ingin memberikan informasi jelas tentang tugas dan fungsi OJK. Apalagi saat ini kami mengatur 3200 lembaga jasa keuangan dengan asetnya yang sekitar 27 ribu triliun,” kata Agus Sugiarto.
Aset ini kata Agus Sugiarto, termasuk dalam simpanan masyarakat yang dititip pada industri jasa keuangan, perbankan, asuransi, dan juga saet lembaga jasa keuangan.
Pada kesempatan itu juga, Agus Sugiarto menjelaskan ada lima tujuan dari Journalist Class yang dihadirkan ini. Fungsi dan tugas didalam 4M yaitu Mengatur, Mengawasi, Melindugi dan juga sudah termasuk Mengembangkan sesuai aturan baru di UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK).
“Tujuan pertama adalah jurnalis akan paham tugas pokok OJK tentang 4M itu. Lalu, tujuan kedua agar jurnalis menulis berita OJK dan IJK benar dan akurat. Kami berharap bisa memberikan informasi yang tepat dan akurat serta objektif,” ujarnya.
Tujuan ketiga adalah media ini bisa mejadi ambasador atau duta berita OJK kepada masyarakat. Dapat menyampaikan apa yang terjadi di OJK kepada masyarakat. Dapat menjadi corong suara dari OJK kepada masyarakat termasuk dalam kebijakan baru.
Keempat adalah meningkatkan pengetahun masyarakat terhadap industri jasa keuangan, seperti pengawasan digital aset termasuk uang kripto.
“Tujuan kelima adalah untuk mebina hubungan yang berkepanjangan dengan para wartawan, karena mereka adalah bagian dari ekosistem OJK,” ujar Agus Sugiarto.
Mengapa media, Agus Sugiarto menyebut media adalah corong suara OJK kepada masyarakat termasuk kebijakan baru.
Tidak hanya mengawasi lembaga jasa keuangan, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen sebagai pengguna.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Rudy Agus P Raharjo menjelaskan, mengawasi lembaga jasa keuangan mengikut dengan perlindungan konsumen.
Menjaga konsumen, OJK memperluas kanal aduan dari berbagai cara. Rudy Agus menjelaskan, salah satu kanal aduan yang bisa digunakan konsumen adalah APPK.
“Selain mengawasi lembaga, semua yang pakai lembaga jasa keuangan itu juga diberikan perlindungan. Konsumen bisa mengadukan di telepon 157, WA, email, atau melalui aplikasi portal perlindungan konsumen APPK,” kata Rudy Agus.
Permasalahan konsumen yang dapat diadukan ke OJK adalah ketidaksesuaian penawaran produk, ketidaksesuaian perhitungan angsuran kredit/pembiayaan, kesulitan pencairan klaim, perilaku petugas penagihan, permintaan pengembalian dana.
Selanjutnya, adalah transaksi tanpa persetujuan dan permasalahan lain yang merugikan dan/atau berpotensi merugikan konsumen dikarenakan PUJK tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
APPK adalah singkatan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang merupakan wujud dari Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi (SLKMT) di Sektor Jasa Keuangan.
Melalui APPK ini, konsumen bisa menyampaikan informasi seperti pinjol ilegal, mengirim pertanyaan, bahkan memberikan aduan kasus yang dialami konsumen.
Sementara itu, Kepala OJK Sulselbar Darwisman mengatakan, kegiatan ini penting untuk meningkatan pemahaman media terkait tugas dan fungsi OJK.
“40 media yang hadir berasal dari berbagai daerah seperti Palu, Kendari, Ambon, Manado, Gorongtalo, dan Makassar,” kata Darwisman.
Darwisman menjelaskan, jurnalis dalam Journalist Class ini akan mendapatkan pengalaman berbeda karena narasumber hadir langsung dari OJK pusat dari berbagai bidang seperti pasar modal dan perbankan.
Berbagai materi yang dihadirkan OJK dalam Journalist Class Angkatan 10 adalah kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan, upaya dalam perlindungan konsumen, upaya akselerasi literasi dan inklusi keuangan, serta tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News