SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus pinjaman online ilegal tercatat paling banyak diakses oleh masyarakat di kalangan tenaga pengajar atau guru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, guru adalah kalangan terbesar yang paling banyak terjerat oleh pinjaman online (pinjol). Persentasenya mencapai 42 persen.
Kepala OJK Sulselbar Darwisman menyebutkan, kalangan yang paling banyak terjerat pinjol adalah guru. Kalangan selanjutnya diikuti masyarakat yang menjadi korban PHK sebesar 21 persen, lalu ibu rumah tangga (IRT) dengan persentase 18 persen.
Baca Juga : Edukasi Keuangan OJK Sulselbar Sudah Jangkau 288.641 Peserta di Sulampua
“Alasan masyarakat terjerat pinjol juga bermacam-macam. Alasan terbesar adalah karena ingin membayar hutang lain yang persentasenya sebesar 14,33 persen,” ujar Darwisman dalam Journalist Class, Senin (4/11/2024).
Darwisman menjelaskan, di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) sejak periode Januari hingga Juni 2024, ada dua entitas ilegal yang berhasil diberhentikan dengan jumlah pengaduan 141.
Menjaga konsumen terhindar dari pinjol ilegal, Darwisman memberikan sejumlah contoh modus pinjol ilegal. Pertama dengan menawarkan melalui komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.
Baca Juga : KALLA Ajak Karyawan Kelola dan Investasikan Gaji Lewat Financial Wellness Day 2024
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Rudy Agus P Raharjo menjelaskan, selama 2024 ini, sejak Januari hingga 30 September 2024, terdapat 12.185 pengaduan yang diterima OJK.
“Sementara itu, untuk investasi ilegal, sudah ada 724 aduan yang masuk. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,7 triliun,” ujar Rudy Agus.
Angka kerugian dari investasi ilegal ini mengalami fluktuasi hingga pada 2023 kemarin. Namun, pada 2023 kemarin, jumlahnya menjadi yang terendah sejak 2017 dengan nominal Rp603,9 miliar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar