SULSELSATU.com, PAREPARE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Parepare mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Parepare Tahun 2024, bertempat di Aula Lago’Ta Cafe & Resto Kota Parepare pada Selasa (5/11/2024).
Rapat ini dihadiri oleh anggota Timpora yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Parepare, Jajaran Kesbangpol Kota Parepare, Jajaran Polres Parepare, Kodim 1405 Parepare, Kejari Parepare, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Dispora dan Pariwisata Kota Parepare, Disdukcapil Kota Parepare, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Parepare, KBPP KSOP Parepare, Bea Cukai Parepare, Kemenag Parepare, Para Camat dan Sekretaris Camat se-Kota Parepare, Jajaran Kanim Kelas II TPI Parepare, dan Jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil.
“Sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing di Indonesia, Imigrasi tentunya harus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 6/2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Jaya Saputra saat membuka rapat.
Baca Juga : 283 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi Natal 2024, 1 Orang Langsung Bebas
Menurutnya, pengawasan orang asing dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) selama berada di Indonesia terhadap Izin Tinggal yang diberikan. Dalam pengawasan orang asing, diperlukan tindakan bersama secara preventif dan persuasif antar instansi yang memiliki tugas dan fungsi (tusi) terkait dengan pengawasan WNA selama berada di wilayah Indonesia.
“Kota Parepare adalah salah satu kota yang sangat strategis sebagai tujuan maupun daerah transit lalu lintas orang asing. Namun, banyaknya orang asing di Kota Parepare memunculkan berbagai kepentingan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. Apalagi menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang, aktivitas bernuansa politis sangat rawan terjadi yang justru mengancam stabilitas negara serta daerah,” papar Jaya.
Oleh karenanya, Jaya sampaikan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap potensi campur tangan dari pihak-pihak asing yang memanfaatkan situasi ini. “Pengawasan terhadap orang asing yang berada di daerah ini harus diperketat, terutama dalam masa persiapan dan pelaksanaan Pilkada,” sambungnya.
Baca Juga : Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ucapkan Selamat Natal Bagi Umat Kristiani
Melalui rapat ini, Jaya sampaikan perlunya penguatan sinergi antara instansi terkait dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Kota Parepare, baik dari sisi legalitas keimigrasian maupun dampak terhadap stabilitas sosial dan politik daerah.
“Sinergitas ini melibatkan tidak hanya pihak Imigrasi, tetapi juga Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta dinas-dinas terkait, yang semuanya memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa ini,” jelasnya.
Jaya berharap melalui rapat ini dapat mewujudkan kolaborasi lintas instansi sesuai tusi masing-masing serta wadah saling bertukar informasi atas keberadaan dan kegiatan orang asing, terkhusus di Kota Parepare yang salah satu wilayah kerja pengawasan Kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sulsel Optimis Capai Realisasi Anggaran Maksimal
Senada dengan diatas, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman dalam keterangan terpisah ungkapkan bahwa rapat timpora ini adalah wadah untuk bertukar informasi dan berkomunikasi dalam pengawasan orang asing.
“Persoalan pengawasan orang asing bukan hanya persoalan keimigrasian semata, tetapi juga menjadi persoalan sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat di Indonesia,” ungkap Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman berharap melalui rapat timpora ini dapat menghasilkan solusi bersama dalam menangani persoalan orang asing.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar