Didesak Berhentikan Empat Oknum Kades yang Diduga Tak Netral, Begini Respon Pj Bupati Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait nasib empat oknum Kepala Desa (Kades) yang berinisial JA, RU, MY, dan JA, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jeneponto.
“Kami masih menunggu perkembangannya, karena proses hukum saat ini sedang berjalan di Bawaslu,” ujar Junaedi Bakri melalui pesan WhatsApp kepada sulselsatu.com, Selasa (12/11/2024).
Terkait adanya desakan dari kuasa hukum pelapor (SN), Saiful, agar memberhentikan sementara keempat oknum Kades tersebut, Junaedi Bakri menyatakan akan menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Desakan tersebut wajar, namun kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, hingga ada putusan inkrah,” ujar Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, singkat.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor (SN), Saiful, mendesak Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, untuk memberhentikan sementara empat oknum Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
“Setelah keempat Kades ditetapkan sebagai tersangka, kami dari kuasa hukum pelapor meminta Pj Bupati Jeneponto untuk memberhentikan sementara mereka yang terlibat dalam tindak pidana pemilu,” ujar Saiful kepada sulselsatu.com, Selasa (12/11/2024).
Saiful juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Sentra Gakkumdu Bawaslu Jeneponto, yang terdiri dari penyidik Polres Jeneponto, Kejaksaan, dan Bawaslu, yang telah bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum pemilu di Jeneponto.
“Kami mengapresiasi kinerja Gakkumdu,” kata Saiful, yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Jeneponto selama dua periode.
Keempat oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JA, RU, MY, dan JA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, kepada jurnalis sulselsatu.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/11/2024).
“Keempat Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Jeneponto,” ujar Bustanil.
Bustanil menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (11/11/2024) kemarin. Penetapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Setelah penetapan tersangka, Bustanil menambahkan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Bustanil.
Keempat oknum Kades tersebut diduga kuat tidak netral dalam Pilkada Jeneponto, sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.
“Mereka diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dalam Pemilihan Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Bustanil.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News