SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan empat oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JA, RU, MY, dan JA sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, kepada jurnalis sulselsatu.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/11/2024).
“Keempat Kepala Desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Jeneponto,” ujar Bustanil.
Bustanil menjelaskan, keempatnya ditetapkan tersangka Senin kemarin (11/11/2024). Penetapan tersangka tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Bustanil menambahkan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Bustanil.
Keempat oknum Kades ini diduga kuat tidak netral dalam Pilkada Jeneponto, yang menguntungkan salah satu calon tertentu.
“Mereka diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dalam Pemilihan Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Bustanil.
Sebelumnya, kasus dugaan ketidaknetralan empat Kades ini sempat viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, menyampaikan bahwa keputusan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan didasarkan pada hasil kajian sentra Gakkumdu.
“Tadi malam, kami melakukan pembahasan kedua. Kami dari unsur Gakkumdu, Bawaslu, penyidik Polres Jeneponto, dan Kejaksaan memutuskan bahwa hasil kajian, keterangan ahli, serta uji Labfor terkait video empat Kepala Desa tersebut memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Muhammad Alwi.
Dengan naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan, kasus ini kini resmi didaftarkan di Polres Jeneponto.
“Mulai hari ini, kasusnya sudah didaftarkan di penyidik Polres Jeneponto. Penyidik memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan. Setelah itu, jika sudah memenuhi syarat, kasus ini akan diserahkan ke kejaksaan, yang memiliki waktu 5 hari kerja sebelum akhirnya masuk ke proses persidangan,” tambah Alwi.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar