SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kuasa hukum pelapor (SN), Saiful, mendesak Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, untuk memberhentikan sementara empat oknum Kepala Desa (Kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
“Setelah keempat kades ditetapkan sebagai tersangka, kami dari kuasa hukum pelapor meminta Pj Bupati Jeneponto untuk memberhentikan sementara mereka yang terjerat tindak pidana pemilihan,” ujar Saiful kepada sulselsatu.com, Selasa (12/11/2024).
Saiful juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Sentra Gakkumdu Bawaslu Jeneponto, yang terdiri dari Penyidik Polres Jeneponto, Kejaksaan, dan Bawaslu, yang telah bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum pemilu di Jeneponto.
“Kami mengapresiasi kinerja Gakkumdu,” kata Saiful, yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Jeneponto selama dua periode.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, belum memberikan respons melalui pesan WhatsApp terkait permintaan pemberhentian sementara terhadap empat oknum Kades yang telah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Jeneponto resmi menetapkan empat oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JA, RU, MY, dan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, kepada jurnalis sulselsatu.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/11/2024).
“Keempat Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Jeneponto,” ujar Bustanil.
Bustanil menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (11/11/2024). Penetapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Setelah penetapan tersangka, Bustanil menambahkan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Bustanil.
Keempat oknum Kades tersebut diduga kuat tidak netral dalam Pilkada Jeneponto, yang menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.
“Mereka diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dalam Pemilihan Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Bustanil.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar