SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan tiga orang pemilik kosmetik atau owner skincare di Kota Makassar yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan ahli.
“Tiga tersangka pemiliknya (owner) semua,” ujar Dedi saat diwawancara di Halaman Polda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel
Hanya saja, Dedi masih enggan membeberkan nama ketiga bos skincare yang menjadi tersangka tersebut. “Sudah tersangka. Inisialnya nanti diekspose, setelah selesai gelar perkara baru saya kasi tahu,” ungkapnya.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan dari keenam produk skincare yang sebelumnya diamankan pihaknya dan dinyatakan mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri ternyata ownernya hanya tiga orang. Satu owner skincare disebut ada yang memiliki dua produk.
Enam produk yang disita dan diamankan sebelumnya diantaranya skincare Fenny Frans (FH), Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG) Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG) dan NRL. Produk kosmetik ini disebut mengandung raksa atau merkuri berdasarkan hasil laboratorium BPOM Makassar.
Baca Juga : Terima Satgas Pamwal VIP Pilgub 2024, Andalan Hati: Terima Kasih Kapolda Sulsel
“Dari enam produk tadi hanya tiga tempat. Kemudian satu tempat ada dua jenis produknya positif merkuri,” tutur Dedi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar