Didesak Cairkan Sisa Dana Hibah KONI, Ini Kata Dispora Makassar

Didesak Cairkan Sisa Dana Hibah KONI, Ini Kata Dispora Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengonfirmasi bahwa pihaknya belum dapat mencairkan sisa dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar untuk tahun anggaran 2024.

Saat ditemui usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KONI dan DPRD Kota Makassar, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Olahraga Dispora Kota Makassar, Ricky Adhika Karumpa mengungkapkan alasan di balik tertundanya pencairan dana tersebut.

Ricky menjelaskan bahwa terdapat prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh KONI. Prosedur tersebut yakni perlunya disposisi dari wali kota Makassar untuk pencairan, sesuai yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 23 tahun 2021.

“Sekali lagi, kami Dispora selaku dinas teknis yang mengurus atau membidangi terkait hibah KONI. Rujukan kami itu di Perwali 23 tahun 2021, di mana dalam rangkaian prosedur pencairan dari teman-teman hibah KONI itu, adanya poin atau prosedur yang belum terpenuhi, yang bagi saya itu sangat prinsipil, yakni disposisi dari Wali Kota Makassar sesuai dengan perwali pasal 17 ayat 5 kalau tidak salah,” jelas Ricky, Selasa (12/11/2024).

Dispora Kota Makassar, menurut Ricky, memahami kebutuhan KONI yang mendesak untuk segera mencairkan dana tersebut.

Dana tersebut dianggap penting dalam membiayai kegiatan pembinaan dan pengembangan berbagai cabang olahraga di bawah KONI, termasuk pembayaran bonus atlet.

Namun, Ricky menegaskan bahwa Dispora tidak dapat mengabaikan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 sebagai dasar hukum dalam proses pencairan dana hibah ini.

“Kami ini merasakan hal yang sama dari teman-teman KONI terkait tertundanya pencairan ini, terlepas dari pembiayaan dan pembinaan cabor-cabor. Sekali lagi, secara dinas kami juga tidak bisa menyampingkan Perwali, karena Perwali yang kita pakai sampai sekarang masih berlaku, dan itu payung hukumnya jelas dan kuat. Jadi kalau kami tidak mempedomani perwali, kami juga yang kena nantinya,” tegas.

Menurut Ricky, aturan yang terkandung dalam Perwali tersebut mengharuskan adanya disposisi atau persetujuan dari Wali Kota Makassar sebelum proses pencairan bisa dilakukan.

Pihaknya mengaku tidak memiliki tendensi apa pun dalam menunda pencairan dana ini, melainkan murni menjalankan amanah aturan yang berlaku.

“Jadi Dispora tidak ada tendensius sama sekali, terkait mau menunda atau apapun, itu tidak. Kami hanya meminta kepada teman-teman ini untuk memenuhi semua syarat pencairan hibah itu sesuai dengan Perwali, jadi ya seperti itu,” tambahnya.

Saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Ketua KONI yang menyebut adanya opsi lain dalam pencairan dana hibah, Ricky mengaku tidak mengetahui adanya alternatif di luar pedoman yang tertuang dalam perwali tersebut.

Menurutnya, selama ini pencairan dana hibah KONI hanya mengacu pada Perwali Nomor 23 Tahun 2021 tanpa pedoman lain yang bisa dijadikan landasan.

“Saya kurang paham opsi yang dimaksud, makanya saya sampaikan tadi pedoman proses pencairan hibah itu, setahu saya itu hanya satu yaitu di Perwali, Perwali hibah tahun nomor 23 tahun 2021. Setahu saya cuma itu, tidak ada pedoman lain selain perwali,” tutup Ricky. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga