SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN yang menjabat Kepala Kelurahan dengan inisial RH telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dilanjutkan ke BKN sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Komisioner Bawaslu Jeneponto, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa, kepada sulselsatu.com, Rabu (12/11/2024).
Mengenai pasal yang diterapkan terhadap oknum ASN tersebut, Bustanil menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan BKN.
“Kewenangan BKN terkait pasal yang diterapkan,” tuturnya.
Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan oknum Kepala Kelurahan bersama warga menaikkan simbol mengarah nomor urut dengan latar belakang spanduk milik pasangan calon tertentu, viral di media sosial Facebook.
Setelah foto tersebut beredar, seorang warga bernama NS, yang didampingi kuasa hukumnya, Saiful, melaporkan oknum ASN tersebut ke Bawaslu Jeneponto di Jalan Ishak Iskandar pada Senin (28/10/2024).
Selain oknum Lurah RH, empat Kepala Desa berinisial JA, RU, MY, dan JA juga dilaporkan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar