Logo Sulselsatu

Tidak Terbukti, Bawaslu Jeneponto Hentikan Laporan Kasus Perusakan APK di Pantai Bahari

Dedy
Dedy

Rabu, 13 November 2024 15:43

Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa (Dedi/sulselsatu)
Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa (Dedi/sulselsatu)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, tidak terbukti.

Dalam kasus ini, Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Muhammad Nasir, yang menjadi terlapor, sebelumnya diduga melakukan perusakan APK milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.

Dugaan perusakan APK tersebut terjadi pada 29 Oktober 2024 lalu.

Komisioner Bawaslu Jeneponto, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa, dalam keterangannya kepada sulselsatu.com pada Rabu (13/11/2024) mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, laporan tersebut dihentikan.

“Berdasarkan hasil pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Jeneponto pada tanggal 12 November 2024, kasus ini dinyatakan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” ujar Bustanil.

Bustanil juga mengonfirmasi bahwa APK yang diduga dirusak sesuai laporan yang masuk memang milik pasangan calon nomor 03 di Pilkada Jeneponto.

“Milik Paslon nomor 03,” sambungnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Kepala Kelurahan Pantai Bahari, (Muhammad Nasir), Saiful mengaku akan mengambil langkah langkah hukum pasca keluarnya status laporan yang menimpa klien nya itu.

“Langkah hukum yang akan kami lakukan adalah akan melaporkan (oknum) simpatisan dan tim hukum paslon 3 atas tindakan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami (lurah pantai Bahari) pada saat klien kami dilaporkan ke Bawaslu Jeneponto,”katanya.

Kata Saiful, klien nya sangat dirugikan atas pemberitaan yang masif selama ini terkait dugaan perusakan APK yang ujung ujungnya tidak terbukti.

“Pemberitaanya sangat massif padahal laporan tersebut tidak didukung alat bukti sehingga klien kami sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Atas tindakan pelapor tersebut patut diduga merupakan tindak pidana 310 jo pasal 311 KUHPidana,”Tegas Saiful yang merupakan mantan ketua Bawaslu Jeneponto.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama14 November 2024 15:02
Babinsa Bersama Masyarakat Gelar Karya Bakti Pembersihan Saluran Air
SULSELSATU.com, JENEPONTO- Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1425-03/Tamalatea Kodim 1425 Jeneponto, Serka Bukhari, bersama warga melaksanakan ka...
News14 November 2024 14:56
Peringati Hari Pahlawan, PLN Beri Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Pengamanan di Kabupaten Bone
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara memperingati Hari Pahlawan....
Hukum14 November 2024 14:23
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Seluruh Pegawai Tingkatkan Kedisiplinan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) Taufiqurrakhman kembali ...
Bisnis14 November 2024 14:22
Rayakan 30 Tahun, BYD Siapkan Grand Prize BYD M6 dan Hadiah Lainnya Bagi Pelanggan
BYD tengah merayakan usia 30 tahun. Menandai momen istimewa tersebut, BYD menyiapkan berbagai hadiah menarik dan grand prize mobil listrik BYD M6....