Logo Sulselsatu

Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 13 November 2024 14:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar di Sulsel, dengan total kerugian negara mencapai Rp84 miliar.

Dalam ekspose kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan ini ada sejumlah barang bukti seperti uang maupun kendaraan yang diduga hasil kejahatan korupsi ikut ditampilkan bersama puluhan tersangkanya.

Adapun pengungkapan kasus ini merupakan implementasi delapan program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024

“Melalui Ditkrimsus telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap, di mana penanganan tersebut ada 3 LP (laporan polisi),” kata Yudhiawan kepada awak media dalam pres rilis di halaman Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Yudhiawan mengatakan, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel menggarap berbagai kasus yang melibatkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di wilayah Sulsel.

Beberapa kasus yang ditangani meliputi pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada 2020, serta pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare pada 2019.

Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare

Modus yang teridentifikasi dalam kasus-kasus ini melibatkan penggunaan perusahaan fiktif, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, serta perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa prosedur yang benar.

“Ini modus operandinya, yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak kemudian juga, mengubah spesifikasi di lapangan terus kemudian otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” sebutnya.

Dikatakan Yudhiawan, Ditreskrimsus juga berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi pada sektor perbankan di tiga bank BUMN. Kasus-kasus perbankan ini diduga melibatkan dokumen fiktif dan analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga : Tiga Bos Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka, Siapa Saja?

“Ini motif operandinya melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit diluar tujuan penggunaannya, jadi intinya mereka ini ada niat jahat dulu supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara supaya uang itu segera keluar, otomatis ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Lebih jauh, korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang juga terungkap, seperti pada kasus pungutan PPh 21 kepada PNS penerima jasa pelayanan klaim BPJS di RSUD Jeneponto (2017-2018), serta pengadaan barang dalam penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar pada 2020.

Dalam kedua kasus ini, dijelaskan dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara diduga disalahgunakan dan disimpan di rekening pribadi oknum terkait.

Baca Juga : Terima Satgas Pamwal VIP Pilgub 2024, Andalan Hati: Terima Kasih Kapolda Sulsel

Sehingga dari hasil penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyelesaikan lima laporan tahap pertama, tujuh laporan sedang dalam tahap persiapan pengiriman berkas, serta 16 laporan lainnya dalam proses perhitungan kerugian negara.

Hingga kini, total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan, di antaranya AA, JP, MS, OA, EJ, dan DM, dengan keterlibatan 453 saksi serta 12 ahli dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sulsel mencakup 350 dokumen resmi, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 unit forklift, serta uang tunai sebesar Rp2,295 miliar,” ujarnya.

Baca Juga : Danny Pomanto Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 209 Bintara Polri

Selain melakukan penindakan hukum terhadap tersangka, upaya penyelamatan kerugian negara juga disebut dilakukan di mana sejauh ini telah mencapai Rp8,703 miliar, sementara total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 84,887 miliar.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Hukuman yang diancamkan berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Yudhiawan menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami sangat menghargai dukungan media dan masyarakat. Bersama, kita bisa memerangi korupsi untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...