SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk Kota Makassar masih dalam tahap penggodokan.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Makassar tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait rumusan perhitungan yang akan digunakan.
Menurut Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba, perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 menjadi faktor kunci yang menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga : UMK Makassar Tahun 2025 Bakal Tembus Rp3,8 Juta
Peraturan baru ini nantinya akan mengatur indikator penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK, termasuk nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Meski Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi terbaru, elemen penting lain yang masih ditunggu adalah nilai Alfa.
Nilai ini akan menjadi faktor krusial dalam kesepakatan dewan pengupahan. Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja belum menerbitkan angka Alfa, yang dirancang untuk menyelaraskan berbagai indikator dalam menetapkan besaran UMP dan UMK.
Baca Juga : UMK Makassar 2025 Bakal Naik 6,5 Persen, Diumumkan Paling Lambat 18 Desember
Nielma menjelaskan bahwa hingga pekan ini, Kementerian masih merumuskan indikator penilaian yang akan menjadi dasar penetapan UMP dan UMK 2025.
“Saat rapat koordinasi terakhir, Kemenaker menargetkan penetapan UMP paling lambat pada 21 November. Sementara itu, UMK diharapkan dapat ditetapkan pada 30 November 2024,” jelasnya, Rabu (13/11/2024).
Diketahui, untuk perhitungan UMK tahun lalu, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan proses yang terus berjalan ini, UMK yang baru diharapkan bisa diterapkan pada Januari 2025.
“Desember harus ada kepastian agar bisa segera diterapkan di awal tahun depan,” pungkas Nielma.
Bagi masyarakat Makassar, kabar ini menjadi perhatian khusus, karena UMK yang baru akan langsung berdampak pada kesejahteraan pekerja di tahun mendatang.
Diketahui, UMK Kota Makassar pada tahun 2024 ini sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41% atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar