SULSELSATU.com, JAKARTA – Ivan Sugiamto, pria yang perintah siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan memeriksa sebelas saksi. “Kalau kemarin ada delapan saksi, sampai saat ini ada sebelas saksi. Kemudian teman-teman penyidik dari Polrestabes melakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara saudara IV sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dikutip jpnn.com, Kamis (14/11).
Dirmanto menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ivan dijemput paksa di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, dia belum bisa memerinci lebih detail soal penangkapannya.
Perwira menengah itu meminta agar teman-teman media bersabar. Sebab, Ivan akan diperiksa lebih lanjut, termasuk menerapkan pasal apa untuk Ivan. “Saat ini akan diperiksa, nanti setelah diperiksa akan kami update kembali,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ivan Sugianto mengungkapkan permintaan maaf atas insiden yang terjadi. Permintaan maaf itu diutarakan dalam video berdurasi dua menit 33 detik yang dibuat secara pribadi, Kamis (14/11).
“Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari Excel, saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi,” kata Ivan dalam video tersebut. “Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMAK Gloria 2, kepada orang tua siswa, terutama kepada Ethan, dan kedua orang tuanya,” imbuh dia. (jpnn)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar