SULSELSATU.com, JAKARTA – Pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan itu berlaku mulai 1 Januari 225.
Itu sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
“Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian. Sudah ada Undang-Undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik,” kata dia.
Ia mengatakan perlu penjelasan kepada masyarakat tetap menerapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun. Agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Namun di saat yang lain APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19), itu kita gunakan APBN,” terang Sri Mulyani.
Tidak hanya itu, perempuan yang karib disapa Ani itu menyebut penetapan tarif PPN 12 persen ini pun sebelumnya juga telah dibahas dengan alot bersama anggota Komisi XI DPR, dengan pada saat itu yang juga menjadi pertimbangan adalah soal daya beli masyarakat.
Belum lagi, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP pun terdapat ketentuan yang menjelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. “Debat mengenai PPN 11, 12 persen itu juga sudah sangat dalam. Waktu itu banyak membahas pro-kontra,” ucapnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar