SULSELSATU.com, TAKALAR – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Takalar diminta menerapkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah untuk memproses aparatur sipil negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa yang diduga tidak netral di pilkada.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim alias Haji Nojeng, Radianto, SH, MH saat mendatangi kantor Bawaslu Takalar, Kamis (14/11/2024). Menurut dia, pihaknya sengaja menelusuri proses hukum dugaan pelanggaran netralitas yang tengah berjalan di Bawaslu Takalar.
“Kami mendatangi kantor Bawaslu dan meminta komisioner untuk memberi laporan tertulis penanganan atas aduan yang telah diajukan oleh masyarakat,” ujar Radianto.
Baca Juga : Soal Revisi UU Pilkada dan Pemilu, Begini Catatan Kamrussamad
Saat ini, ada dua belas oknum ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan aktivis pro demokrasi ke Bawaslu Takalar. Para teradu diduga tidak menjunjung tinggi netralitas karena mendukung salah satu pasangan calon.
Radianto mengatakan, tim hukum Syamsari-Haji Nojeng sangat menyayangkan sikap Bawaslu Takalar yang ditengarai tidak memiliki analisa hukum yang jelas dalam menangani setiap perkara uang diadukan oleh masyarakat.
“Pada ajang pilkada ini mestinya Bawaslu tegas menggunakan Undang-undang Pilkada untuk memproses semua pihak yang dilapor,” ujar Radianto.
Baca Juga : Diwacanakan KPU, Landasan Hukum e-Rekap Masih Minim
Dia berpendapat, dalam doktrin hukum ada istilah yang disebut lex spesialis derogat legi general. Artinya, kata dia, sesuatu yang khusus mengabaikan hal yang umum sehingga UU Pilkada yang semestinya digunakan bukan undang-undang lain yang bersifat umum dalam menangani aduan tersebut.
Atas kondisi itu, sambung Radianto, pihaknya meminta kepada Bawaslu Takalar menggunakan Undang-undang Pilkada dalam memproses perkara itu. Dia mengatakan, pada aturan tersebut sangat tegas hukuman pidana bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang tidak netral.
“Bahkan ada peluang bagi penyelenggara untuk mendiskualifikasi pasangan yang terbukti mendapatkan dukungan dari ASN, kepala desa, dan perangkat desa,” imbuh Radianto.
Lebih jauh Radianto menyampaikan bahwa ada putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perubahan pada UU Pilkada dengan memasukkan poin aparat TNI/Polri juga dapat dihukum penjara jika terlibat dalam pilkada sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, selain meminta klarifikasi dari komisioner Bawaslu Takalar, tim hukum paslon Syamsari-Haji Nojeng juga melaporkan salah satu camat yang diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon tertentu.
“Kami meminta keseriusan Bawaslu Takalar untuk memproses aduan ini dengan baik. Kami tidak segan-sengan menempuh upaya hukum lain apabila Bawaslu tidak serius menjaga kualitas demokrasi di Takalar pada pilkada serentak ini,” tegas Radianto. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar