Polsek Batang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Ternak ke Kejari Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus pencurian ternak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Jeneponto pada pukul 13.00 WITA, Senin (18/11/2024).
Dua tersangka yang diserahkan adalah Pudding bin Mangngassai alias Camara (46) dan Rappung bin Banyorang alias Nai (45). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian empat ekor kuda betina.
“Peristiwa ini terjadi pada 17 Juni 2024 di persawahan Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, saat korban, Muksin Nai (55), melaporkan kehilangan ternaknya yang ditambatkan di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Polsek Batang berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku pada 21 September 2024 yang lalu.
“Proses penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan oleh Polsek Batang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan adalah empat ekor kuda betina yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Penyerahan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum, dan kedua tersangka kini berada dalam kewenangan JPU untuk menghadapi proses peradilan.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” harap Widi Setiawan.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News