Logo Sulselsatu

Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 18 November 2024 15:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aktivis Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mendesak Polda Sulsel dan BPOM agar segera menyelidiki 16 brand skincare yang juga diduga ikut menggunakan bahan berbahaya.

Muh Ansar menegaskan, sedikitnya ada 16 brand skincare yang beredar masif di Sulsel. Sembilan brand diantaranya direkomendasikan untuk dilakukan uji lab di BPOM RI agar bisa segera ditetapkan statusnya.

“Hasil uji lab nanti harus dipublish secara terbuka oleh BPOM. Agar kita bisa tahu mana yang mengandung bahan berbahaya dan mana yang aman,” ucapnya.

Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area dan Polda Sulsel Teken Nota Kesepahaman Perkuat Penegakan Hukum Area Operasional

Selanjutnya, terhadap brand yang terbukti melanggar, harus ada tindakan isolasi. Mereka harus dimasukkan dalam daftar hitam BPOM. “Produk yang terbukti berbahaya harus diisolasi. Lalu oleh pemerintah harus dinyatakan sebagai produk terlarang. Artinya tidak boleh beredar lagi,” tandas Ansar.

Selain itu, Ansar juga meminta adanya langkah hukum terhadap owner pemilik skincare. Menurutnya, langkah ini penting untuk memutus rantai peredarannya yang sudah sangat dalam.

“Tindakan hukum adalah tujuan kita. Semua owner yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Janji Tangkap DPO Pelaku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar

Adapun daftar 9 brand skincare masing masing AF Glow, Pinky Beauty Glow, AJR Beauty, Jenranti Glow, SS Glow, Lissa Glow, RYK Glow, RK Glow, Putri Glow, WG Glow, Insani Glow, Lindah Beuty Glow, Abhel Glow, TT Glow, SYR dan MH.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Para tersangka merupakan pemilik atau owner produk skincare. Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila (MS) adalah pemilik skincare dengan brand FF, Mira Hayati adalah pemilik MH dan Agus Salim adalah pemilik Ratu Glow.

“Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH, MS dan AS,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga : RDP DPRD Sulsel Undang Cones dan Masmindo, Begini Hasilnya

Direktur Laksus, Muhammad Ansar memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono yang telah berhasil membongkar praktik mafia skincare di Sulsel. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel05 April 2025 21:48
Sekwan DPRD Takalar Diduga Potong 10 Persen Dana BOP, Ini Klarifikasinya
SULSELSATU.com, TAKALAR — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup DPRD Takalar. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekretaris Dewan (S...
Berita Utama05 April 2025 21:08
Tim Basarnas Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kabupaten Jeneponto, yang bekerja sama dengan Tim SAR Kabupa...
News05 April 2025 20:04
Sempat Viral di Media Sosial, Pemkab Gowa Bantu Warga Dapat Pelayanan Kesehatan di RSUD Syekh Yusuf
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya....
Pendidikan05 April 2025 18:48
Prof. Anas Iswanto Anwar Raih Guru Besar Bidang Ekonomi Moneter Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB-UNHAS), Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, SE., MA...