SULSELSATU.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana judi online (Judol) di beberapa lokasi di Kota Makassar.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri dalam memberantas praktik judi online di tanah air.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan kartu ATM.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar