Logo Sulselsatu

Bawaslu Sulsel Imbau Paslon Tak Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang

Asrul
Asrul

Selasa, 19 November 2024 21:04

Komisoner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dan Alamsyah saat memberikan keterangan pers. Foto/Sulselsatu
Komisoner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dan Alamsyah saat memberikan keterangan pers. Foto/Sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung pada 24-26 November, Bawaslu Sulawesi Selatan mengeluarkan sejumlah imbauan penting untuk pasangan calon (paslon), tim kampanye, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan integritas proses demokrasi menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kami mengingatkan paslon dan tim kampanye untuk membersihkan alat peraga kampanye sebagai bentuk tanggung jawab bersama,” ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga : PSU Pilkada Palopo Diwarnai Isu Politik Uang, Bawaslu Sulsel Siap Perketat Pengawasan

Syaiful juga menyoroti aktivitas kampanye di media sosial. Akun resmi yang telah didaftarkan ke KPU diwajibkan dinonaktifkan selama masa tenang.

“Ini sesuai peraturan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye digital yang berlangsung selama masa tenang,” tegasnya.

Bawaslu juga mengingatkan paslon untuk segera menyelesaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Syaiful mengingatkan kasus pada Pilkada 2018, di mana paslon didiskualifikasi akibat keterlambatan laporan.

Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Pleno Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

“Jangan sampai kesalahan serupa terulang, ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap paslon,” katanya.

Selain paslon, Bawaslu turut menyoroti kesiapan logistik Pemilu yang menjadi tanggung jawab KPU Sulsel. Seluruh logistik, termasuk surat suara dan perlengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus siap dan didistribusikan tepat waktu.

“Pengalaman pada Pemilu sebelumnya menjadi pelajaran penting agar tidak ada kekurangan atau keterlambatan logistik yang bisa mengganggu proses pemungutan suara,” jelasnya.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati Ajak Semua Pihak Bersatu

KPU juga diminta memastikan bahwa panitia di tingkat lokal mematuhi panduan teknis dalam pembuatan TPS.

“Pedoman dalam PKPU harus diperhatikan demi kelancaran pelaksanaan Pemilu di semua TPS,” tambahnya.

Bawaslu berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan selama masa tenang.

Baca Juga : MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel 9 Januari

“Ini demi menjaga integritas Pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan adil dan lancar,” tutup Syaiful.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar16 April 2025 13:16
Investasi di Makassar Anjlok 35 Persen, Ini Biang Keroknya Menurut Helmy Budiman
SULSELSATU.com MAKASSAR – Kota Makassar mencatat penurunan signifikan dalam realisasi investasi sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Badan Ko...
Makassar16 April 2025 11:18
Forum Wali Kota Senior Resmi Dibentuk, Hasil Halal Bihalal APEKSI di Bandung
SULSELSATU.com MAKASSAR – Forum Wali Kota Senior resmi dibentuk dalam acara halal bihalal Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ya...
Sulsel16 April 2025 10:50
Komitmen pada Keberlanjutan, PT Vale Melaju Bersama Proyek Pengembangan di Luwu Timur
Sebagai salah satu perusahaan nikel terbesar di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) senantiasa menunjukkan komitmen keberlanjutannya dalam bero...
Olahraga16 April 2025 10:39
Lawan Trek Ekstrem, CRF Tetap Melesat Raih Podium di Kejurnas Motocross Wonosobo
Pembalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari, berhasil meraih posisi ketiga (P3) pada Race 1 kelas MX2 di seri perdana Kejurnas Mo...