SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjelang akhir masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar intens melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Bawaslu Kota Makassar telah menerima laporan dari Panwas Kecamatan mengenai pelanggaran yang ditemukan di sejumlah titik pemasangan APK oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Bawaslu Kota Makassar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, 2.225 Pengawas Ad-hoc Dapat Perlindungan Sosial
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno (Arno), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kecamatan, sejumlah APK ditemukan dipasang di tempat-tempat yang dilarang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 1331 Tahun 2024, dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023.
“Setelah hasil pengawasan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan meneruskan laporan pelanggaran pemasangan APK ini kepada instansi terkait untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Arno, Jumat (22/11/2024).
Bawaslu Kota Makassar telah menyampaikan dugaan pelanggaran pemasangan APK ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Satpol PP Kota Makassar, dan PT PLN (Persero) Makassar untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga : Tiga ASN di Makassar Diduga Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Arno menegaskan bahwa masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024, dan sesuai ketentuan, semua APK harus dibersihkan pada tanggal 24 November 2024 pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menekankan pentingnya menjaga kondusifitas Kota Makassar selama seluruh tahapan Pilkada 2024.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan tim pemenangan, untuk terus menjaga suasana yang aman dan damai hingga akhir tahapan pilkada,” ungkap Dede sapaannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar