SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 25 November 2024, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan laporan hasil kajian terkait rancangan peraturan yang akan diusulkan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Muhammad Nur, SH, menjelaskan bahwa Bapemperda telah menyusun daftar prioritas yang terdiri dari 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Dari 11 Ranperda tersebut, tiga di antaranya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
“Namun demikian, kami juga mengingatkan bahwa Bupati atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) lainnya yang tidak termasuk dalam Propemperda, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan ruang untuk pengajuan Ranperda di luar daftar yang telah ditetapkan,” ungkap Muhammad Nur dalam rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah tersebut.
14 Program Pembentukan Perda Tahun 2025:
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2019
Melanjutkan Ranperda terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur 2019-2023. - Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal. - Ranperda tentang Inovasi Daerah
Mendorong ide-ide baru yang mendukung pembangunan. - Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
Memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur. - Ranperda tentang RPJMD 2025-2029
Acuan perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan. - Ranperda tentang RP3KP 2025-2045
Mengatur rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. - Perubahan Perda No. 15 Tahun 2023
Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang. - Perubahan Perda No. 12 Tahun 2022
Meningkatkan efektivitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). - Perubahan Perda No. 10 Tahun 2021
Menyesuaikan regulasi perangkat desa dengan kebutuhan pemerintahan desa. - Perubahan Kedua Perda No. 3 Tahun 2015
Memperbarui pengaturan terkait kewenangan dan pengelolaan desa. - Perubahan Perda No. 7 Tahun 2021
Memperbarui mekanisme pemilihan kepala desa. - Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Evaluasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. - Ranperda tentang Perubahan APBD 2025
Menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan prioritas pembangunan terkini. - Ranperda tentang APBD 2026
Dasar perencanaan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar