Logo Sulselsatu

DPRD Kabupaten Luwu Timur Setujui 14 Program Pembentukan Perda Tahun 2025

Andi
Andi

Minggu, 24 November 2024 23:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 25 November 2024, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan laporan hasil kajian terkait rancangan peraturan yang akan diusulkan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Muhammad Nur, SH, menjelaskan bahwa Bapemperda telah menyusun daftar prioritas yang terdiri dari 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Dari 11 Ranperda tersebut, tiga di antaranya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

“Namun demikian, kami juga mengingatkan bahwa Bupati atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) lainnya yang tidak termasuk dalam Propemperda, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan ruang untuk pengajuan Ranperda di luar daftar yang telah ditetapkan,” ungkap Muhammad Nur dalam rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah tersebut.

14 Program Pembentukan Perda Tahun 2025:

  1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2019
    Melanjutkan Ranperda terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur 2019-2023.
  2. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
    Untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal.
  3. Ranperda tentang Inovasi Daerah
    Mendorong ide-ide baru yang mendukung pembangunan.
  4. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
    Memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur.
  5. Ranperda tentang RPJMD 2025-2029
    Acuan perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
  6. Ranperda tentang RP3KP 2025-2045
    Mengatur rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  7. Perubahan Perda No. 15 Tahun 2023
    Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang.
  8. Perubahan Perda No. 12 Tahun 2022
    Meningkatkan efektivitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  9. Perubahan Perda No. 10 Tahun 2021
    Menyesuaikan regulasi perangkat desa dengan kebutuhan pemerintahan desa.
  10. Perubahan Kedua Perda No. 3 Tahun 2015
    Memperbarui pengaturan terkait kewenangan dan pengelolaan desa.
  11. Perubahan Perda No. 7 Tahun 2021
    Memperbarui mekanisme pemilihan kepala desa.
  12. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
    Evaluasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
  13. Ranperda tentang Perubahan APBD 2025
    Menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan prioritas pembangunan terkini.
  14. Ranperda tentang APBD 2026
    Dasar perencanaan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif11 Mei 2025 19:05
Fazzio Modifest 2025 Bakal Berlangsung di TSM Makassar 28 Mei Mendatang
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM), main diler sepeda motor Yamaha untuk Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kembali menyelenggarakan Fazzio ...
Sulsel11 Mei 2025 18:58
Bupati Husniah Kunjungi Masyarkat Miskin Ekstrem, Tinjau Proses Pembangunan Bedah Rumah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen dalam mewujudkan Gowa yang semakin sejahtera....
Ekonomi11 Mei 2025 18:11
Kredit Produktif Masih Dominasi Penyaluran Kredit di Sulsel Posisi Maret 2025
Kredit produktif masih penyaluran kredit di Sulsel pada triwulan pertama 2025. Porsinya mencapai 57 persen dengan total Rp89,39 triliun selama year-on...
Ekonomi11 Mei 2025 17:31
Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani di Kaki Gunung Ciremai
SULSELSATU.com, KUNINGAN – Dari sebuah desa kecil di kaki Gunung Ciremai, terselip sebuah cerita yang bertumpu pada perjuangan tiada lelah. Hayanah,...