SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemerintah Kota Makassar dilaporkan belum di cairkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
DBH tersebut merupakan anggaran transfer dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Pemprov Sulsel.
Selama 2024, Pemkot Makassar baru menerima DBH untuk alokasi Januari dan Februari, sisanya belum terbayarkan hingga sekarang.
Baca Juga : Steak Hotel by HOLYCOW! Buka di TSM Makassar, Tawarkan Berbagai Pilihan Daging Berkualitas
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, setiap bulannya Pemkot Makassar mendapat DBH Rp25 hingga Rp30 miliar.
“Makassar rata-rata Rp25 M sampai Rp30 M per bulan. Yang dibayarkan (Pemprov) baru 1 atau 2 bulan,” ucap M Dakhlan pada Minggu (24/11/2024).
Informasi yang didapat kata Dakhlan, DBH seluruh kabupaten kota di Sulsel hanya akan dibayarkan untuk periode enam bulan.
Baca Juga : Dibawah Kepemimpinan Danny Pomanto, Pemkot Makassar Raih 419 Penghargaan
Itu akan dilunasi pada Desember mendatang. Sementara sisanya akan dibayarkan pada anggaran tahun 2025.
Artinya, sekitar Rp150 miliar lebih DBH Pemprov Sulsel tertahan hingga tahun depan.
“Rencana Desember ini akan dibayarkan sampai bulan 6. Semoga provinsi mau selesaikan semua, tahun depan katanya (dilunasi),” sebut Dakhlan.
Baca Juga : Asmo Sulsel Resmi Merilis New Honda Scoopy di Makassar
Untuk tahun depan, DBH yang diberikan pemerintah pusat diharapkan bisa diserahkan langsung melalui kas daerah tanpa perantara.
Tujuannya agar anggaran tersebut bisa dimanfaatkan dan dikelola langsung oleh Pemkot Makassar sesuai peruntukannya.
Kata Dakhlan, DBH menjadi salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar.
Baca Juga : Lomba Fotografi Cagar Budaya Makassar Kembali Digelar, Total Hadiah Belasan Juta Rupiah
Dana tersebut besar kontribusinya terhadap keberlangsungan program-program di Kota Makassar.
Ketika dana transfer tersebut tidak diberikan maka tentu akan berdampak terhadap berjalannya program kegiatan di Kota Makassar.
Banyaknya program kegiatan di Pemkot Makassar yang tidak berjalan juga disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam rekening kas umum daerah (RKUD), dalam hal ini DBH Pemkot Makassar belum ditransfer.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar