SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar digelar serentak pada Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan memilih atau formulir C6.
Namun, dua hari menjelang pemungutan suara Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, banyak warga di Kota Makassar yang belum menerima undangan memilih atau formulir C6.
Menjawab hal ini, Ketua KPU Kota Makassar Andi Muh Yasir Arafat, mengakui proses distribusi undangan atau formulir C6 kepada pemilih masih dalam proses. Namun, sebagian besar sudah tersalurkan kepada warga di 15 Kecamatan se-Kota Makassar.
Baca Juga : Resmi Ditetapkan DPRD Sebagai Wali Kota, Appi Siap Lanjutkan dan Inovasi Program Pembangunan Makassar
“Masih berjalan proses pembagian undangan, mungkin ada alamat tidak sesuai, ada juga sulit ditemui karena pindah tugas atau kerja. Itu kendalanya petugas KPPS, ada juga berkeliling faktor lain,” katanya, Senin (25/11/2024).
Sesuai jadwal, pembagian undangan masih dimungkinkan sampai sehari sebelum pemungutan suara pada 27 Nomber.
Namun, jika tidak. Maka pihak KPU memberikan solusi, bahwa sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030
Yasir menegaskan, warga tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP saat berada di TPS masing-masing kecamatan atau kelurahan.
“Jika sampai hari pemungutan suara 27 November, pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos. Maka alternatif tetap bisa memilih selagi ada KTP-el. Itu dibawa nantinya ke TPS,” jelas Yasir.
Dia menjelaskan warga boleh membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah melakukan perekaman di Dukcapil, menunjukkan ke petugas ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS.
Baca Juga : Menunggu Putusan MK, Munafri Arifuddin Percaya Demokrasi Akan Menang
“Jadi, jangan khawatir. Aturan KPU menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat undangan, bisa menunjukkan KTP-el atau biodata kependudukan yang memuat identitas diri bahwa sudah perekaman di Dukcapil,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar