SULSELSATU.com, Luwu Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 25 November 2024. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Luwu Timur dan dipimpin oleh Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I HM. Siddiq BM serta Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Hadir pula Bupati Luwu Timur beserta pejabat daerah lainnya dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sebelum pengesahan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2025. Juru Bicara Banggar, Badawi Alwi, melaporkan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan. Hal ini menandakan tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam perencanaan anggaran daerah.
Rincian APBD Tahun 2025:
- Pendapatan Daerah: Rp 2.053.759.920.400,-
Pendapatan ini bersumber dari pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lainnya yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah. - Belanja Daerah: Rp 2.113.403.299.315,-
Anggaran ini dialokasikan untuk sektor-sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. - Defisit Anggaran: Rp 59.643.378.915,-
Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. - Pembiayaan Netto: Rp 59.643.378.915,-
Pembiayaan ini mencakup penerimaan pembiayaan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD, Ober Datte, dalam sambutan penutupnya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pembahasan APBD ini.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dari seluruh pihak yang terlibat, dan saya berharap APBD Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan. Anggaran ini harus mencerminkan kepentingan dan kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur, serta digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Ober Datte.
Pengesahan APBD 2025 menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan di berbagai sektor. Dengan defisit yang telah diperhitungkan secara matang, pemerintah daerah berkomitmen mengelola pembiayaan secara bijaksana, memastikan setiap program pembangunan tepat sasaran, dan menghindari pemborosan anggaran.
Rapat Paripurna ini menandai awal dari implementasi program pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta menjadi bukti komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara akuntabel dan berkelanjutan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar