SULSELSATU.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur pada Senin, 25 November 2024.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Luwu Timur ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ober Datte, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I HM. Siddiq BM, Wakil Ketua II Hj. Harisah Siharjo, dan anggota DPRD lainnya.
Kegiatan diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan Ranperda APBD 2025. Laporan tersebut dilanjutkan dengan diskusi serta persetujuan bersama antara Bupati Luwu Timur, H. Budiman, dan Ketua DPRD untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Bupati H. Budiman mengapresiasi DPRD atas masukan konstruktif selama proses pembahasan APBD 2025. Menurutnya, saran dari Banggar DPRD sangat berharga untuk memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Proses pembahasan RAPBD T.A 2025 telah melalui banyak saran dan koreksi yang sifatnya konstruktif dari Banggar DPRD. Ini adalah masukan yang sangat positif demi kemajuan pembangunan Kabupaten Luwu Timur ke depan,” ujar H. Budiman.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Meski ada keterbatasan sumber daya keuangan, ia tetap optimis bahwa pembangunan dapat dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas.
“Kita semua menyadari masih banyak yang perlu dilakukan untuk pembangunan daerah. Namun, dengan tekad yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, kita optimis dapat terus meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Luwu Timur yang kita cintai,” tambah Bupati.
Bupati Budiman juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dalam penyusunan dan pembahasan APBD 2025, sekaligus menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan DPRD dalam menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pada hari ini, dengan persetujuan DPRD atas Ranperda APBD T.A 2025 menjadi Perda APBD T.A 2025, saya ucapkan terima kasih. Semoga kebijakan ini dapat terus bertumbuh dan dirasakan manfaatnya oleh semua elemen masyarakat,” pungkas Bupati Budiman.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar