SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersiap meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 12 Desember 2024 mendatang.
MPP Kota Makassar berada di lantai 2 Gedung Makassar Goverment Center (MGC) di Jalan Hasanuddin. Menjelang peresmian, Wali Kota Makassar Danny Pomanto meninjau gedung baru tersebut.
Danny didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Helmy Budiman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Firman Pagarra dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Dibawah Kepemimpinan Danny Pomanto, Pemkot Makassar Raih 419 Penghargaan
Helmy Budiman mengatakan peresmian ini akan dihadiri oleh pejabat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Rencananya, peresmian akan serentak dilakukan secara hybrid di 45 kabupaten kota di Indonesia.
“Instruksi kementerian tanggal 12 bulan 12, yang meresmikan BKPM, Makassar meresmikan bersamaaan 45 kabupaten Kota yang diresmikan secara hybrid,” ucap Helmy Budiman pada Senin (25/11/2024).
Baca Juga : Asmo Sulsel Resmi Merilis New Honda Scoopy di Makassar
Dalam waktu dekat, gedung pelayanan publik ini akan diberikan nama dan dibuatkan logonya.
Kunjungan Danny Pomanto membahas terkait persiapan apa-apa yang harus dipenuhi dalam agenda peresmian tersebut.
Apalagi, gedung ini masih kosong sehingga perlu pengisian perlengkapan mulai dari meja, counter dan lainnya berhubungan dengan pelayanan.
Baca Juga : Lomba Fotografi Cagar Budaya Makassar Kembali Digelar, Total Hadiah Belasan Juta Rupiah
Rencananya, percobaan layanan di gedung baru ini akan dilakukan pada 5 Desember mendatang.
“Kita kejar target tanggal 12. Semoga tanggal 5 kita sudah bisa trial. Sekarang kan PTSP (peralatan) sudah pindah semua, sisa layanan yang belum. Mungkin tanggal 1 sudah bisa (mulai melayani),” kata Helmy.
Ke depan, akan ada tiga loket yang dibuka oleh DPM PTSP di kantor baru tersebut.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Penghargaan Sebagai Kota Terinovatif 2024
Antara lain loket untuk seluruh perangkat daerah di Kota Makassar, kedua loket pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Loket ketiga ialah untuk kementerian lembaga atau instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, dan imigrasi.
“Loket layanan sendiri ada beberapa MoU kerjasama yang harus kita lakukan kepada beberapa perangkat daerah atau lembaga. Seperti pelayanan SIM, paspor, yang akan kita buka rencananya,” paparnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar