SULSELSATU.com, JENEPONTO – Mantan Komisioner KPU Jeneponto periode 2019-2024, Mustari Siama, angkat bicara terkait klaim kemenangan yang muncul dari dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Mustari, yang sebelumnya menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, meminta KPU Jeneponto untuk segera memberikan klarifikasi terkait beredarnya data yang mengatasnamakan KPU.
“Sejauh ini, KPU tidak boleh mengeluarkan atau membocorkan data terkait hasil atau rekap sementara, karena sejatinya tidak ada rekap sementara,” kata Mustari.
Menurutnya, semua hasil perhitungan suara harus mengikuti prosedur berjenjang yang telah ditetapkan. Proses dimulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan aplikasi Si Rekap yang diisi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah itu, hasil tersebut akan dibawa ke KPU untuk dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, yang akhirnya akan ditetapkan secara resmi.
“Rekapitulasi harus berjenjang. Dimulai dari kecamatan, kemudian hasilnya diplenokan dan diisi oleh PPK. Selanjutnya, data tersebut dikirimkan ke KPU untuk dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, baru bisa ditetapkan,” tambah Mustari.
Mustari mengharapkan agar KPU Jeneponto segera memberikan pernyataan resmi kepada publik untuk meredam situasi yang berkembang dan menunggu proses rekapitulasi yang sah dari kecamatan hingga kabupaten.
“Saya harap KPU segera membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah merilis hasil rekapitulasi sementara, apalagi yang mengatasnamakan KPU atau menambahkan logo KPU. Semua itu bukan berasal dari KPU, dan hal ini harus dijelaskan ke publik,” tegasnya.
Jika ada oknum KPU yang terlibat dalam hal tersebut, Mustari menilai hal itu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap melanggar kode etik dan prosedur administrasi.
“Jika ada pihak KPU yang mengeluarkan data rekapitulasi sementara sebelum tahapan itu dilaksanakan, itu merupakan pelanggaran kode etik dan prosedural. Hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP jika ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, sulselsatu.com mencoba mengonfirmasi hal ini dengan Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Klaim Kemenangan Paslon dan Tindak Lanjut Forkopimda
Sebelumnya, kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, yakni Paris-Islam (nomor urut 2) dan Sarif-Qalby (nomor urut 3), saling mengklaim kemenangan dalam Pilkada Jeneponto yang berlangsung pada Rabu (27/11/2024).
Klaim tersebut muncul setelah beredarnya video yang menunjukkan ribuan simpatisan Paslon nomor urut 2 merayakan kemenangan di posko pemenangan mereka di Jalan Pahlawan, sementara simpatisan Paslon nomor urut 3 juga merayakan kemenangan di posko mereka di Jalan Lanto Dg Pasewang, berdasarkan hasil hitung cepat masing-masing tim.
Hasil Quick Count yang dipublikasikan oleh Lembaga Script Survei Indonesia (SSI) menunjukkan bahwa Paslon Sarif-Qalby (nomor urut 3) meraih 42,15 persen suara, sementara Paslon Paris-Islam (nomor urut 2) memperoleh 41,38 persen suara.
Berbeda dengan klaim yang disampaikan pihak Paslon nomor urut 2, Paris-Islam, berdasarkan hitung cepat internal mereka, menunjukkan bahwa mereka unggul dengan perolehan 88.589 suara, sementara Paslon Sarif-Qalby memperoleh 87.748 suara dari total 567 TPS.
Untuk mencegah potensi gesekan di antara kedua kubu, PJ Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, bersama Forkopimda, langsung mendatangi kedua posko pemenangan dan meminta agar tidak ada euforia kemenangan sebelum hasil resmi rekapitulasi dari KPU Jeneponto diumumkan.
“Sementara kami bersama Forkopimda, kami datangi Paslon 2 dan 3 untuk meminta agar tidak ada euforia kemenangan, sembari menunggu hasil rekapitulasi KPU,” ujar Junaedi Bakri.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar